Wali Kota harapkan sengketa lahan KAI diselesaikan

id wali kota lubuklinggau, sn parana putra sohe, sengketa lahan kai, pt kai, Badan Pertanahan Nasional

Wali Kota harapkan sengketa lahan KAI diselesaikan

Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe (Foto:antarasumsel.com/15/Evan Ervani)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, SN Prana Putra Sohe mengharapkan sengketa lahan PT Kerta Api Indonesia di wilayah itu dapat diselesaikan secara musyawarah demi kepentingan masyarakat.

"Persoalan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pasar Atas dan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau sudah harus diselesaikan dengan baik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata SN Prana Putra Sohe kepada wartawan, Selasa.

Dia berharap, penyelesaian bisa dilakukan secepat mungkin mengingat wilayah itu saat ini sudah dipadati penduduk dan berdiri puluhan unit bangunan rumah toko (Ruko).

"Kami akan menerima apa pun keputusan PT KAI dan BPN pusat, karena di lokasi itu masih banyak yang harus diselesaikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Ia tidak menyangkal bahwa sebagian lahan di wilayah Pasar Atas dan Pasar Satelit sampai ke Taman Islam sejak dulu adalah milik PT KAI dan wilayah tersebut merupakan tempat tinggal masyarakat.

Meskipun demikian ia berharap apapun persoalan aset dan lahan harus diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan, karena tujuannya sama yaitu untuk masyarakat Kota Lubuklinggau.

Pemerintah Kota Lubuklinggau dan PT KAI bisa saling dukung dalam melakukan pengembangan pembangunan Pasar Inpres dan Pasar Satelit, nanti bisa saja dibangun jembatan menghubungkan pasar ke stasiun yang ada sekarang.

Dalam penyelesaian tersebut aset milik PT KAI diletakkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang ada, pemerintah kota tetap ingin aset sudah dimanfaatkan maupun belum terus dapat ditindaklanjuti untuk dimanfaatkan pemerintah.

"Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama DPRD dalam waktu dekat akan melakukan audensi dengan PT KAI pusat di Bandung untuk menyelesaikan segala persoalan terkait lahan PT KAI tersebut, dan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan pejabat PT KAI Sumatera Selatan," ujarnya.

Executive Vice President (EVP) PT KAI Divre III Palembang, Rochsjid Budiantoro membenarkan sudah ada pertemuan dengan Wali Kota Lubuklinggau terkait penyelesaian lahan tersebut.

Ia mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memerlukan proses dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemetaan ulang seluruh aset di Kota Lubuklinggau, setelah pertemuan dengan Wali Kota Lubuklinggau pekan lalu.

Apa bila nantinya lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh negara, maka terpaksa pemukiman warga akan digeser, dengan demikian diperlukan pemetaan ulang.

Persoalan itu saat ini masih dalam proses komunikasi antara PT KAI dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menyelesaikan sengeketa lahan dan asset perusahaan baik yang dimanfaatkan pemerintah maupun oleh masyarakat.

Menurut dia, meskipun lahan tersebut akan diambil alih, namun selama perusahaan belum akan memanfaatkan lahan itu, masyarakat diizinkan menggunakannya dalam bentuk ikatan kontrak.

Lahan PT KAI di Lubuklinggau saat ini banyak dikuasai warga, maka akan dilakukan pemetaan ulang berdasarkan grooncard (surat ukur jaman Belanda) dalam bentuk salinan karena aslinya ada di Belanda.

Dengan demikian PT KAI tetap akan menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan lahan Pasar Atas dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau secara kekeluargaan.

"Masalah itu sudah kita rapatkan bersama wali kota dan jajarannya, apa yang disampaikan benar persoalan itu harus diselesaikan secara musyawarah, karena semua bekerja untuk masyarakat. Jadi sekarang tinggal tunggu hasil di BPN pusat terkait sertifikat lahan milik Pemerintah Kota Lubuklinggau," ujarnya.