Kemkumham Sumsel berikan remisi kepada 2.281 narapidana

id narapidana, lapas, lp, remisi, remisi khusus, remisi khusus idulfitri, kanwil kemkumham berikan remis khusus idulfitri, pengurangan masa hukuman

Kemkumham Sumsel berikan remisi kepada 2.281 narapidana

Sejumlah narapidana di Lapas Wanita Kelas I Palembang menjalani pembinaan. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

...Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus Lebaran sebanyak 15 hari hingga 60 hari atau maksimal selama dua bulan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada 2.281 narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah.

"Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus Lebaran sebanyak 15 hari hingga 60 hari atau maksimal selama dua bulan," kata Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zulkifli Bustomi, di Palembang, Senin.

Dengan adanya pemberian remisi khusus tersebut, terdapat puluhan narapidana yang masa hukumannya tinggal 15 hari hingga dua bulan lagi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 6 Juli 2016 karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi yang diperolehnya itu, katanya.

Dia menjelaskan remisi khusus Lebaran Idulfitri itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus, setiap narapidana yang diusulkan berhak mendapat remisi akan disetujui sesuai haknya yang diatur dalam Undang Undang," ujarnya.

Menurut dia, narapidana yang menjalani pembinaan hingga Juli 2016 ini tercatat 10.097.

Selain remisi khusus Hari Raya Idulfitri, bagi narapidana yang memenuhi persyaratan akan kembali diberikan remisi pada 17 Agustus 2016.

Sesuai ketentuan, pada peringatan hari kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus, pihaknya akan memberikan remisi umum kepada narapidana selama 15-60 hari, kata Zulkifli.