OJK bentuk satgas waspada investasi

id ojk sumsel, otoritas jasa keuangan, kepala ojk sumsel, lukdir gultom, satgas waspada investasi

OJK bentuk satgas waspada investasi

Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto Antarasumsel.com/M. Deden Baihaqi/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional VII Sumatera Bagian Selatan membentuk satuan tugas (satgas) waspada investasi di Sumatera Selatan untuk melindungi konsumen.

Kepala OJK Kantor Regional VII Sumbagsel Lukdir Gultom di Palembang, Kamis, mengatakan satgas tersebut terdiri dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kejaksaan tinggi hingga kepolisian daerah di Sumsel.

Anggotanya terdiri dari sepuluh instansi, ini bentuk komitmen kami untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran praktik investasi ilegal," kata dia.

Lukdir mengatakan bahwa investasi ilegal terjadi karena adanya minat dari masyarakat untuk meraih keuntungan besar dalam waktu singkat.

Selain itu, dia menambahkan, rendahnya kewaspadaan dan kurangnya informasi yang didapat masyarakat menyebabkan maraknya investasi dan penghimpunan dana ilegal.

Dia mengatakan penipuan dalam bentuk investasi ilegal muncul dalam berbagai modus, dari yang paling sederhana sampai menggunakan media internet (online).

Oleh karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk mengenali produk jasa keuangan sebelum berinvestasi untuk terhindar dari penipuan.

"Sebelum berinvestasi itu harus tahu dulu untuk apa, apakah untuk kebutuhan jangka pendek atau jangka panjang. Lalu yang tak kalah penting harus paham mengenai model pembayarannya, manfaat, risiko, dan hak serta kewajiban dari nasabah," kata Lukdir di Palembang, Jumat.

Ia melanjutkan jika nasabah sudah memahami secara detail lalu diwajibkan juga untuk memeriksa legalitas dari lembaga yang menjual produk investasi tersebut.

"Perlu diketahui bahwa lembaga yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin dari OJK tidak berada dalam pengawasan OJK. Persoalannya, terkadang investasi `bodong` itu biasanya tidak memiliki izin, jadi masyarakat harus hati-hati," kata dia.

Ia mengingatkan karena kasus investasi bodong kerap sulit diperkarakan lantaran pelaku pada umumnya sudah kabur sebelum nasabah menyadari sudah tertipu.

"Biasanya laporan diterima setelah nasabah mengalami kerugian, dan saat itu dipastikan pemiliknya sudah kabur," ujar dia.

Untuk itu, ia menilai sangat penting kiranya masyarakat `melek keuangan` atau memahami produk-produk jasa keuangan.

Sementara ini, tercatat baru 21,84 persen penduduk Indonesia yang terliterasi keuangannya atau tingkat pengetahuan, keterampilan dan keyakinan pada lembaga keuangan serta produk jasa dengan kategori baik.

Otoritas Jasa Keuangan memasang target pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan atau literasi secara nasional meningkat hingga 27,8 persen pada 2016.