Bupati: sulit cari Lurah lulusan STPDN

id bupati oku, kuryana azis, pemkab oku, lurah, lulusan stpdn, stpdn

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis mengungkapkan bahwa saat ini sulit mencari lurah dan camat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri sehingga dibutuhkan pengalaman dan syarat kepangkatan.

"Sekarang untuk menduduki jabatan lurah atau camat masih butuh pengalaman, karena belum memenuhi kriteria syarat kepangkatan," kata Kuryana Azis di sela melakukan inspeksi mendadak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah Pemkab setempat di Baturaja, Senin.

Menurut bupati, sebaiknya memang untuk di pemerintahan ipimpin lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) karena sudah ditempa menjadi pemimpin oleh negara.

"Keilmuan mereka juga dikhususkan untuk dapat menata pemerintahan dengan baik," kata Kuryana.

Menurut dia, OKU memiliki alumni STPDN cukup banyak, hanya saja secara kepangkatan atau golongan belum layak menduduki posisi lurah.

Selain itu, mereka juga masih harus digembleng sebagai staf di pemerintahan karena teori dan praktik terkadang tidak beriringan sehingga harus ditempa pengalamannya.

"Saya ini dulu lulusan IPDN kalau sekarang ini STPDN. Begitu lulus harus menjadi staf di pemerintahan karena memang pengalaman itu sangat penting. Ditunjang dengan teori, maka matanglah ilmu tersebut," katanya.

Pada inspeksi mendadak itu, Kuryana mengaku, kaget karena di humas terdapat banyak lulusan STPDN yang baru ada sekitar lima orang.

Ia menyatakan, kalau lulusannya sejak pendidikan sudah dibiayai negara ini tidak tepat ditempatkan di humas, harus disebar ke kelurahan-kelurahan guna membantu dengan disiplin ilmu dimiliki.

"Ini akan saya koordinasikan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lulusan STPDN harus mau menjadi staf terlebih dahulu di kelurahan atau tingkat pemerintahan terendah karena mereka dididik untuk mengabdi ke masyarakat," kata Kuryana.

Namun demikian, kata bupati, bukan berarti PNS lainnya tidak memiliki kesempatan untuk menjadi lurah atau camat karena akan melihat perilaku dan karakter yang bersangkutan.

Ia mencontohkan, untuk camat sebagaimana Surat Keputusan Mendagri harus dari STPDN atau yang dari umum mesti menjalani pendidikan 9 bulan.

Selanjutnya, yang dari PNS umum dianggap mampu dan mau menjalani pendidikan 9 bulan, maka tetap dijadikan untuk memimpin wilayah kecamatan.

Ia berharap kedisiplinan PNS menjadi modal kuat dalam meniti karier karena sistem organisasi tidak akan berjalan sempurna manakala pegawainya kurang berdisplin.

"PNS itu merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, tentu kita harus siap memberikan pelayanan yang maksimal, bukan sebaliknya minta dilayani," kata Kuryana Azis.