Pemkab: tempat hiburan harus tutup selama Ramadhan

id tempat hiburan malam, tempat hiburan, diskotik, ramadhan

Pemkab: tempat hiburan harus tutup selama Ramadhan

Ilustrasi - Petugas memeriksa barang-barang milik pengunjung tempat hiburan malam saat razia narkoba. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan seluruh tempat hiburan yang beroperasi di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan harus tutup dari semua aktivitas.

"Kita mengimbau untuk rumah makan silahkan buka, namun dengan catatan dipasang tabir. Tapi kalau tempat hiburan apapun bentuknya tidak boleh dan harus tutup selama bulan puasa baik siang maupun malam," kata Kasat Pol PP Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim, di Baturaja, Minggu.

Menurut dia, pihaknya masih mengimbau baik secara langsung maupun surat edaran yang berisi bahwa untuk tempat hiburan tiga hari sebelum puasa harus segera tutup dan rumah makan mempersiapkan penutupan tirai.

Sementara Bupati OKU Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada masyarakat di daerah itu.

"Baik secara pribadi maupun pemerintah saya ucapkan selamat menjalankan indahnya puasa kepada masyarakat, semoga di bulan yang baik ini kita dapat menjalankannya dengan baik dan mendapatkan hidayah dari Allah SWT," kata Kuryana.

Sementara Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh semua operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP setempat agar bisa menciptakan kenyamanan dan ketenangan umat Islam saat menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga selama bulan puasa ini bersama Satpol PP akan rutin melakukan razia petasan yang sudah mulai marak dijajakan pedagang di Baturaja.

"Razia petasan ini juga dilakukan di jajaran Polsek, bahkan Sabtu (4/6) Polsek Lengkiti menyita ribuan petasan jenis cabai di pasar mingguan Desa Tanjung Lengkayap.