Pemkab Musi Banyuasin ingatkan perusahaan siapkan LKPM

id pemkab musi banyuasi, plt bupati muba, beni hernedi, lkpm, laporan kegiatan penanaman modal, bpppm muba

Pemkab Musi Banyuasin ingatkan perusahaan siapkan LKPM

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi (tengah). (Foto Antarasumsel.com/15/Humas Muba)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten itu untuk menyiapkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.

"Sesuai ketentuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate ini wajib menyampaikan Laporan LKPM kepada Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal kabupaten setempat secara rutin dua hingga empat kali dalam setahun," kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini diimbau agar melaksanakan kewajibannya menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan untuk memonitor perkembangan pertumbuhan ekonomi.

Sesuai ketentuan, bagi perusahaan baru wajib menyampaikan LKPM tiga bulan sekali, sedangkan bagi perusahaan yang telah lama melakukan kegiatan usaha atau berproduksi secara normal wajib melaporkan kegiatan usahanya itu setiap enam bulan sekali.

Selain untuk kepentingan lokal, laporan yang disampaikan pihak perusahaan tersebut juga disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Penananam Modal Daerah Nasional di Jakarta untuk kepentingan yang lebih luas, katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan penanaman modal dalam pembangunan nasional memliki peran yang cukup besar terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu juga menciptakan daya saing dunia usaha nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, ujar Beni.