Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum Kejaksaan Agung bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada 2013.
Pihaknya akan ikuti prosedur hukum bila nantinya dipanggil untuk diajukan ke persidangan terkait dugaan korupsi tersebut, kata Ikhwanuddin kepada wartawan di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan, memang secara resmi dirinya belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dirinya mengetahui dari online dan berita di salah satu TV swasta, ujar dia.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap menghormati hukum dan akan mengikuti prosedur bila nantinya dipanggil untuk mengikuti persidangan.
Sebagaimana Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Sumsel pada 2013, ketika itu dijabat Ikhwanuddin sekarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga swadaya masyarakat.
Memang, lanjut dia, pihaknya mendapatkan usulan dari lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan dana hibah.
Usulan dana hibah tersebut telah diteliti selanjutnya diserahkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, karena dananya bersumber disana, ujar Ikhwanuddin yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel itu.
Yang jelas pihaknya telah mengikuti prosedur dalam penyaluran dana hibah tersebut, kata dia.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, memang pihaknya sudah mendapatkan laporan dari mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik tentang permasalahan tersebut.
Namun, untuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pihaknya belum mendapatkan laporan.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan BPKAD Sumsel ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial pada 2013. (U005)
Berita Terkait
Lapas Martapura semarakkan HBP melalui aksi donor darah
Jumat, 19 April 2024 21:34 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib