Islan Hanura: saya minta dipenjara di Sukamiskin

id islan hanura, korupsi, suap, musi banyuasin

Islan Hanura: saya minta dipenjara di Sukamiskin

Terdakwa penerima suap empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura, Darwin AH, Riamon Iskandar (paling kanan) menyampaikan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.(Foto Antarasumsel.com/16/Nova Wahyu

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa penerima suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ke anggota DPRD setempat, Islan Hanura meminta majelis hakim memutuskan untuk memenjarakannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, demi kepentingan keluarga.

"Saya meminta dipenjara di Sukamiskin, Bandung. Saya tidak ingin merepotkan keluarga dan justru di Bandung akan lebih baik bagi saya," kata Islan Hanura membacakan nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Islan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) dan sempat menjadi Wakil Bupati Muba.

Ia bersama tiga terdakwa lainnya, pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, dan Aidil Fitri menyampaikan pledoi secara bergantian kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pharlas Nababan dan anggota Eliwarti dan Gustina A.

Dalam pledoinya, ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kasus serupa lain yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Rio Capella.

"Rio menerima suap Rp200 juta dan hanya dikenai Pasal 11 UU pemberantasan korupsi. Pada vonis hanya diberikan hukuman 1,6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta," kata Islan.

Sementara, dirinya dikenai tuntutan selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Mohammad Wirasakjaya menjerat dengan Pasal 12 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Saya sudah mengembalikan uang ke negara, dan mengungkap tabir korupsi ini. Saya tidak berbelit-belit mulai saat ditetapkan sebagai saksi, tersangka dan terdakwa," kata Islan.

Sembari menangis, Islan pun menceritakan bahwa ia masih memiliki tanggungan tiga orang putri, dan seorang istri.

"Ini perjalanan hidup saya yang harus dilalui, dan berharap menjadi pelajaran buat saya sendiri, masyarakat, dan sistem," kata Islan sambil menangis.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Ketika itu diserahkan setoran ketiga Rp2,56 miliar, setelah sebelumnya diberikan Rp2,65 miliar dan Rp200 juta (khusus untuk empat pimpinan DPRD).