Ratusan anggota FKPM datangi DPRD sampaikan petisi pemberdayaan

id fkpm sumsel, forum pemberdayaan masyarakat, dprd sumsel, undang undang desa

Ratusan anggota FKPM datangi DPRD sampaikan petisi pemberdayaan

Gedung wakil rakyat Sumatera Selatan di kawasan Kampus POM IX Palembang. (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah/11)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ratusan anggota Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Selatan mendatangi gedung DPRD provinsi setempat guna menyampaikan petisi pemberdayaan tentang Undang-Undang Desa.

"Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan petisi pemberdayaan tentang Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014," kata Kordinator Umum Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat (FKPM) Sumatera Selatan Andi Ahmad di Palembang, Senin.

Hal ini dilakukan guna mengawal pelaksanaan UU Desa terkait pendampingan desa, agar pemerintah melaksanakannya tanpa intervensi dan menempatkan persamaan hak bagi setiap warga negara ikut serta sebagai pendamping desa.

Setelah berorasi di halaman gedung wakil rakyat tersebut, sejumlah perwakilan massa melakukan dialog dengan Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani dan Kabid Pengembangan Ekonomi dan Partisipasi Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Sumsel, Juharmansyah.

Perwakilan massa, MH Iskandar mengatakan mereka datang ke DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan desa dan turunannya termasuk mengangkat pendamping desa tahun 2016 sebagai implementasi UU No 6 tahun 2014 sehingga tidak banyak perubahan.

"Jadi, aspirasi teman-teman dari pemberdayaan masyarakat ini intinya sebenarnya mendukung upaya perekrutan pendamping desa secara terbuka," katanya.

Sementara Juharmansyah mengatakan sarjana pendamping profesional dilakukan secara berjenjang dimana ada namanya pendamping ahli untuk tingkat kabupaten, pendamping desa untuk tingkat kecamatan, pendamping lokal desa untuk tingkat desa.

Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani mengapresiasi apa yang dilakukan ratusan anggota FKPM Sumsel tersebut.