Permohonan paspor khusus TKI di Palembang minim

id papsor, paspor tki, tki, imigrasi palembang, bogi widiantoro

...Setiap bulannya paling banyak 100 orang yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor untuk digunakan masyarakat menjadi TKI...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Permohonan pembuatan paspor untuk kepentingan menjadi tenaga kerja Indonesia atau bekerja ke luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, tergolong minim.

"Setiap bulannya paling banyak 100 orang yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor untuk digunakan masyarakat menjadi TKI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Kamis.

Menurut dia, provinsi Sumatera Selatan bukan sebagai daerah basis pemasok tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri sehingga permohonan pembuatan paspor khusus tersebut tidak banyak, seperti di sejumlah Kantor Imigrasi yang ada di Pulau Jawa.

Loket pelayanan penerimaan berkas permohonan pembuatan paspor di kantor ini tidak setiap hari memproses permohonan dokumen keimigrasian untuk mendukung perjalanan dan bekerja ke luar negeri.

Petugas loket pelayanan penerimaan berkas permohonan paspor dalam sepekannya, kata dia, hanya menerima puluhan permintaan paspor baru dari calon TKI, padahal di sejumlah daerah di Pulau Jawa setiap harinya bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan berkas.

Untuk mendapatkan paspor khusus TKI, lanjut dia, selain persyaratan umum, seperti akta kelahiran, ijazah, dan KTP, juga harus melengkapi persyaratan tambahan salah satu di antaranya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Jika semua persyaratan yang ditetapkan tersebut dinyatakan lengkap, berkas permohonan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan paspornya bisa diterbitkan maksimal 4 hari kerja.

Mengenai biaya pembuatan paspor, Bogi mengatakan bahwa hingga sekarang masih berlaku tarif lama, yakni sebesar Rp355 ribu per orang.