Lima SKPD OKU belum bentuk unit pengumpul zakat

id zakat, infak, sedeka, skpd oku, pemkab oku, unit pengumpul zakat, baznas

Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Lima satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, belum membentuk unit pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan arahan bupati setempat.

"Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) sudah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), lima di antaranya belum melaksanakan instruksi bupati setempat," kata Ketua Baznas OKU H. Admiathi Somad di Baturaja, Sabtu.

Ia menyebutkan lima SKPD yang belum membentuk UPZ, yaitu Sekretariat DPRD setempat, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat), Dinas Kehutanan Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura, dan Disperindagkop OKU.

"Kelima SKPD diharapkan segera menyampaikan usulan calon pengurus UPZ ke Baznas OKU," katanya.

Ia mengimbau instansi agar segera menyampaikan usulan calon pengurus UPZ pada dinas yang dimaksud untuk diproses SK dan pengukuhan kepengurusannya.

"Pengukuhan gelombang kedua akan digelar pada pertengahan April 2016," katanya.

Pengurusan amal zakat yang sudah terbentuk pada dinas ataupun instansi, lembaga vertikal daerah dan pusat di wilayah itu, kata dia, berjumlah 58 UPZ.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut hanya beberapa UPZ yang sudah melakukan sosialisasi tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah kepada setiap pegawai di instansi tersebut.

"Sekitar lima UPZ yang menindaklanjuti instruksi bupati setempat dengan cara menggelar sosialisasi kepada pegawainya. Sisanya masih kami tunggu penyampaiannya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD setempat Herizal Amri saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan calon pengurus UPZ ke Baznas OKU.

"Secepatnya akan kami sampaikan ke Baznas untuk diproses," ujarnya.