Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, menyarankan kepada seluruh manajemen perusahaan membuat kontrak kerja dengan karyawannya agar tidak merugikan hak tenaga kerja.
"Kontrak kerja itu tidak hanya dilakukan kepada karyawan harian tetap, tetapi juga pekerja harian lepas, sehingga ketika pemutusan hubungan kerja mereka mendapat pesangon, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas Utara Buhanuddin, Kamis.
Ia menjelaskan kontrak kerja itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 100 tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja dengan waktu tertentu dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
"Kewajiban perusahaaan untuk membuat kontrak kerja selama ini kenyataannya tidak dilakukan oleh perusahaaan perkebunan dan pertambangan di wilayah itu," tandasnya.
Berdasarkan pendataan di lapangan seluruh perusahaan perkebunan maupun pertambangan di sini tak satu pun yang membuat kontrak kerja dengan pekerjanya, sehingga sering menimbulkan gejolak dengan masyarakat yang mantan karyawannya.
Contohnya beberapa waktu lalu ratusan karyawan melakukan aksi ke Pemkab Musirawas Utara menuntut haknya setelah di pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Rawas Palma Pratama (RPP) setempat.
Padahal para pekerja itu sudah ada yang bekerja diatas lima tahun, tiba-tiba ada PHK massal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tanpa ada pesangon terhadap pekerjanya, ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Musirawas Utara Zazili mengatakan tercatat sekitar 400 orang pekerja PT RPP setempat yang di PHK beberapa waktu lalu menuntut hak dan kewajiban mereka kepada perusahaan.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156 tentang tenaga kerja menyebutkan pihak perusahaan harus memberikan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan, namun hal itu tidak dilakukan PT RPP.
Bila mengacu pada peraturan undang-undang, perusahaan mampunyai kewajiban memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK, meskipun jumlahnya bervariasi seperti pekerja yang bekerja satu tahun mendapat satu bulan gaji.
Terkait pemutusan hubungan kerja itu pihaknya sudah memanggil manajer perusahaan itu, mereka beralasan perusahaan tersebut mengalami defisit anggaran, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut melakukan PHK.
"Alasan itu masuk akal karena harga kepala sawit akhir-akhir ini menurun drastis, tapi sebelum mem-PHK tenaga kerja itu harus diperhitungkan pesangon sehingga tidak asal putus aja," katanya.
Berita Terkait
BPBD Sumsel turunkan TRC ke lokasi banjir Musirawas Utara
Selasa, 2 Januari 2024 22:59 Wib
Ratusan polisi disiapkan antisipasi konflik pemilu di Musirawas
Selasa, 17 Oktober 2023 16:47 Wib
'Drag race' di Musirawas pecahkan rekor nasional
Senin, 28 Agustus 2023 9:04 Wib
BPBD-Dinsos Sumsel kirim bantuan logistik korban bencana Musi Rawas
Jumat, 25 Februari 2022 14:21 Wib
Polisi tangkap penambang emas ilegal di Musi Rawas Utara
Kamis, 9 Desember 2021 21:19 Wib
Basarnas tingkatkan kesiapsiagaan unit SAR Musirawas
Sabtu, 29 Mei 2021 18:16 Wib
Polda Sumsel bantu kebutuhan pokok ratusan korban banjir di Musirawas
Sabtu, 29 Mei 2021 14:40 Wib
Kades Sukowarno Musirawas divonis 8 tahun karena terbukti gelapkan BLT COVID-19 untuk bermain judi
Senin, 26 April 2021 17:54 Wib