Disnakertrans sarankan perusahaan membuat kontrak kerja

id Disnakertrans musirawas utara, tenaga kerja, kontrak kerja, musirawas utara

Disnakertrans sarankan perusahaan membuat kontrak kerja

Logo Pemkab Musirawas Utara (Antarasumsel.com/Grafis/Den)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, menyarankan kepada seluruh manajemen perusahaan membuat kontrak kerja dengan karyawannya agar tidak merugikan hak tenaga kerja.

"Kontrak kerja itu tidak hanya dilakukan kepada karyawan harian tetap, tetapi juga pekerja harian lepas, sehingga ketika pemutusan hubungan kerja mereka mendapat pesangon, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas Utara Buhanuddin, Kamis.

Ia menjelaskan kontrak kerja itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 100 tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja dengan waktu tertentu dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

"Kewajiban perusahaaan untuk membuat kontrak kerja selama ini kenyataannya tidak dilakukan oleh perusahaaan perkebunan dan pertambangan di wilayah itu," tandasnya.

Berdasarkan pendataan di lapangan seluruh perusahaan perkebunan maupun pertambangan di sini tak satu pun yang membuat kontrak kerja dengan pekerjanya, sehingga sering menimbulkan gejolak dengan masyarakat yang mantan karyawannya.

Contohnya beberapa waktu lalu ratusan karyawan melakukan aksi ke Pemkab Musirawas Utara menuntut haknya setelah di pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Rawas Palma Pratama (RPP) setempat.

Padahal para pekerja itu sudah ada yang bekerja diatas lima tahun, tiba-tiba ada PHK massal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tanpa ada pesangon terhadap pekerjanya, ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Musirawas Utara Zazili mengatakan tercatat sekitar 400 orang pekerja PT RPP setempat yang di PHK beberapa waktu lalu menuntut hak dan kewajiban mereka kepada perusahaan.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156 tentang tenaga kerja menyebutkan pihak perusahaan harus memberikan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan, namun hal itu tidak dilakukan PT RPP.

Bila mengacu pada peraturan undang-undang, perusahaan mampunyai kewajiban memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK, meskipun jumlahnya bervariasi seperti pekerja yang bekerja satu tahun mendapat satu bulan gaji.

Terkait pemutusan hubungan kerja itu pihaknya sudah memanggil manajer perusahaan itu, mereka beralasan perusahaan tersebut mengalami defisit anggaran, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut melakukan PHK.

"Alasan itu masuk akal karena harga kepala sawit akhir-akhir ini menurun drastis, tapi sebelum mem-PHK tenaga kerja itu harus diperhitungkan pesangon sehingga tidak asal putus aja," katanya.