Wali Kota tindak tegas lurah bermain prona

id pemkot lubuklinggau, lubuklinggau, walikota lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, sertifikat tanah prona

Wali Kota tindak tegas lurah bermain prona

Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe (Foto Antarasumsel.com/15/Evan Ervani)

....Saya instruksikan semua lurah agar tidak membebani masyarakat dalam program prona, tapi masyarakat juga harus paham bahwa program tersebut tidak sepenuhnya gratis....
Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, SN Prana Putra Sohe akan menindak tegas para lurah yang memainkan dana sertifikat tanah prona untuk masyarakat kurang mampu.

"Saya instruksikan semua lurah agar tidak membebani masyarakat dalam program prona, tapi masyarakat juga harus paham bahwa program tersebut tidak sepenuhnya gratis," kata Wali Kota SN Prana Putra Sohe, Senin.

Hal itu ia kemukakan setelah menerima keluhan masyarakat penerima Prona yang dananya dipasang dengan tarif tinggi oleh sejumlah lurah melebihi standar yang ditetapkan pemerintah.

"Padahal dengan biaya tinggi itu sudah membebani masyarakat kurang mampu," tandasnya.

Ia mengatakan tujuan program nasional (Prona) itu pemerintah memberikan kemudahan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan sertifikat tanahnya, sehingga proses kepengurusannya jangan dipersulit dan ditekan dengan harga tinggi.

Jika ada lurah yang memasang tarif tinggi untuk mendapatkan program prona itu, maka segera laporkan ke Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk diberikan sanksi baik dalam bentuk disiplin kepegawaian maupun secara hukum.

"Sebelumnya sudah saya wanti-wanti, bahwa kita ini negara hukum. kalaupun masih ada lurah yang berani akan ditindak sesuai hukum,"kata dia.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah tetap diutamakan dalam proses hukum untuk mengecek kebenaran apakah para lurah itu terindikasi korupsi guna menghindari jangan sampai main hakim sendiri untuk membunuh karakter seseorang.

"Saya melihat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat selama ini sudah proaktif melakukan sosialisasi bahwa dalam program itu ada poin-poin yang dibiaya negara atau gratis," katanya.

Salah seorang staf BPN Kota Lubuklinggau menjelaskan poin yang dibiayai negara antara lain penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, dan pemeriksaan tanah.

Dalam pemeriksaan tanah itu melibatkan tim, salah satunya lurah pada masing-masing wilayahnya, sedangkan yang tidak dibiayai negara adalah pembuatan surat tanah atau atas hak, meterai sesuai dengan kebutuhan, pengadaan surat-surat, honor RT dan saksi, selanjutnya pajak BPHTB atau lunas pajak PBB.

"Kita tidak akan ikut campur soal biaya yang dipungut di luar ketentuan, karena itu sepenuhnya hak kelurahan dan jajarannya, namun yang jelas jangan membebankan masyarakat," ujar salah satu staf BPN.