Menag: surat tugas P3N tidak diperpanjang

id Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, surat tugas, surat tugas p3n, kantor urusan agama,

Menag: surat tugas P3N tidak diperpanjang

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, surat tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tidak diperjangan yang tujuannya untuk mengotimalkan kerja pegawai Kementerian Agama di daerah-dearah.

Selama ini setiap daerah atau Kantor Urusan Agama di Kecamatan memiliki P3N dan sekarang surat tugasnya tidak diperpanjang lagi, kata menteri kepada wartawan di Palembang, Jumat.

Namun, lanjut dia, bila surat tugasnya masih berlaku P3N itu dapat melaksanakan kegiatanya sampai habis masa berlakunya.

Lebih lanjut menteri mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya surat tugas P3N itu maka seluruh pencatan dan pernikahan diserahkan ke Kantor Urusan Agama di masing-masing daerah.

Nantinya, lanjut dia, bila masyarakat ingin menikah harus datang ke Kantor Urusan Agama setempat dan itu tidak dipungut biaya.

"Dan itu dilaksanakan saat jam kerja, tetapi di luar itu mereka dipungut biaya Rp600 ribu," katanya.

Sehubungan itu masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada tersebut sehingga pelaksanaan nikah akan berjalan lancar, ujar dia.

Selain itu masyarakat tidak diperbolehkan memberikan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama karena itu sudah diberlakukan dan ditetapkan.

Dia mengatakan, bila masih ada oknum minta biaya lebih dari ketentuan maka laporkan dan pihaknya akan menindaklanjuti.

Hal ini karena Kepala Kantor Urusan Agama selaku pencatan nikah itu pegawai negeri dan tidak diperbolehkan memungut di luar ketentuan, tambah dia.