Palembang, (ANTARA Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, surat tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tidak diperjangan yang tujuannya untuk mengotimalkan kerja pegawai Kementerian Agama di daerah-dearah.
Selama ini setiap daerah atau Kantor Urusan Agama di Kecamatan memiliki P3N dan sekarang surat tugasnya tidak diperpanjang lagi, kata menteri kepada wartawan di Palembang, Jumat.
Namun, lanjut dia, bila surat tugasnya masih berlaku P3N itu dapat melaksanakan kegiatanya sampai habis masa berlakunya.
Lebih lanjut menteri mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya surat tugas P3N itu maka seluruh pencatan dan pernikahan diserahkan ke Kantor Urusan Agama di masing-masing daerah.
Nantinya, lanjut dia, bila masyarakat ingin menikah harus datang ke Kantor Urusan Agama setempat dan itu tidak dipungut biaya.
"Dan itu dilaksanakan saat jam kerja, tetapi di luar itu mereka dipungut biaya Rp600 ribu," katanya.
Sehubungan itu masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada tersebut sehingga pelaksanaan nikah akan berjalan lancar, ujar dia.
Selain itu masyarakat tidak diperbolehkan memberikan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama karena itu sudah diberlakukan dan ditetapkan.
Dia mengatakan, bila masih ada oknum minta biaya lebih dari ketentuan maka laporkan dan pihaknya akan menindaklanjuti.
Hal ini karena Kepala Kantor Urusan Agama selaku pencatan nikah itu pegawai negeri dan tidak diperbolehkan memungut di luar ketentuan, tambah dia.
Berita Terkait
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Pemkot Pagaralam tingkatan profesionalitas guru PAI
Senin, 18 Maret 2024 16:16 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Kemenkumham Sumsel berikan penyuluhan agama kepada narapidana
Selasa, 13 Februari 2024 17:04 Wib
Lebih dari 113 ribu orang telah lunasi biaya haji 2024
Kamis, 1 Februari 2024 10:35 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
Pemkab OKU Selatan gelar Isbat Nikah Terpadu 2023
Jumat, 15 Desember 2023 14:57 Wib