
Pengadilan Bengkulu terima SKP2 Novel Baswedan

Bengkulu, (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Bengkulu telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus hukum Novel Baswedan Rabu 24 Februari 2016.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Rabu, mengatakan tindak lanjut dari surat itu yakni majelis hakim akan berkoordinasi untuk penghentian pemeriksaan perkara tersebut karena sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkulu sudah menjadwalkan sidang perdana. "Register kasus ditutup, penghentian tidak melalui sidang," kata dia.
Kejaksaan Negeri Bengkulu mengirimkan surat bernomor B-179/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang meminta Pengadilan Negeri Bengkulu agar menghapus register perkara atas nama Novel bin Salim Baswedan.
Acuannya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016, diterbitkan pada 22 Februari 2016.
Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 29 Januari, perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.
"Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan," kata dia.
Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
