Pusri selidiki penyimpangan urea bersubsidi di Yogyakarta

id pupuk, urea, pupuk bersubsidi, penyimpangan, perubahan bentuk, pupuk pusri, pusri, pusri selidiki

Pusri selidiki penyimpangan urea bersubsidi di Yogyakarta

Kantor pusat PT Pupuk Sriwijaya di Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Dengan adanya temuan penggunaan pupuk bersubsidi yang dirubah bentuknya menjadi pupuk tablet di Bantul akan segera diselidiki. Karena, pupuk bersubsidi tidak boleh dirubah bentuknya...
Sleman (ANTARA Sumsel) - PT Pupuk Sriwijaya atau Pusri segera melakukan penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran penyaluran pupuk urea bersubsidi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diungkap Polda DIY.
        
"Dengan adanya temuan penggunaan pupuk bersubsidi yang dirubah bentuknya menjadi pupuk tablet di Bantul akan segera diselidiki. Karena, pupuk bersubsidi tidak boleh dirubah bentuknya," kata Kepala Penjualan PT Pusri Wilayah DIY Bengat Subayu, Selasa.
        
Menurut dia, jika hasil penelusuran menemukan distributor atau kios resmi melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa  pengeluaran dari kios resmi PT Pusri.
        
"Jika terbukti ada distributor atau kios yang melanggar, maka akan langsung kami beri sanksi sehingga tidak bisa menyalurkan pupuk subsidi," katanya.
        
Ia mengatakan, pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi telah dilakukan secara ketat. Tim pengawas ini terdiri dari asisten lapangan dari PT Pusri, serta tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
       
"Di KP3 ini terdiri personel dari kepolisian, kejaksaan, dinas pertanian dan dinas perdagangan," katanya.
        
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek pabrik pengoplosan pupuk untuk dijadikan NPK (pupuk majemuk) tablet di Dusun Karang, Ringinharjo, Kabupaten Bantul.
       
Dalam kasus tersebut Polda DIY menyita barang bukti berupa 69 bungkus pupuk NPK tablet ukuran lima kilogram yang belum diedarkan atau total 345 kilogram, tujuh karung pupuk makro campuran ZK, tiga karung CSP-36, sebanyak 86 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram.
       
Selain itu Polda DIY juga menyita sebanyak 2,8 ton pupuk NPK tablet dari dua pengecer di Kabupaten Kulon Progo.
        
Bengat mengatakan, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani itu sudah diatur sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
        
"Guna mencegah penyelewengan peredaran, kami juga membedakan warna antara pupuk bersubdisi dengan nonsubsidi serta pemberian kode tertentu pada pada kemasan karung. Untuk Urea bersubsidi berwarna pink. Sehingga jika ditelusuri akan diketahui dari mana asal penyalurannya," katanya.
        
Supervisor PT Petrokimia Gresik wilayah DIY Agus Adriansyah menyatakan, tidak menemukan adanya distributor maupun kios resmi yang melakukan pelanggaran penyaluran terkait peredaran bersubsidi yang diubah bentuk.
      
"Kami sudah melakukan cek di lapangan, tidak kami temukan adanya penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi," katanya.