Pemkot gelar bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu

id pelayanan administrasi terpadu, bimbingan teknis, administrasi, kecamatan

Pemkot gelar bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu

Ilustrasi - Ruangan pelayanan Kantor Pelayanan di Kota Palembang (Foto Antarasumsel.com/M. Deden Baihaqi/15)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menggelar bimbingan teknis bagi para camat untuk mendukung penerapan Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Sistem Paten yang dimulai pada Februari 2016 ini.

Setelah melakukan studi banding ke Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 16 camat dan petugas pelaksana Sistem Paten secara bertahap mendapatkan bimbingan teknis, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sesuai tujuan dan harapan Wali Kota Harnojoyo, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Senin.

Menurut dia, penerapan sistem pelayanan administrasi terpadu di kecamatan juga terus dilakukan evaluasi, dan jika masih ada yang kurang pas atau dikeluhkan masyarakat dapat segera diperbaiki.

Pihaknya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari masayrakat untuk memaksimalkan pelayanan Sistem Paten itu,

Dia menjelaskan, pada tahap awal terdapat sembilan kewenangan wali kota dilimpahkan ke camat, yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Program Sistem Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 54 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Wali Kota kepada Camat, ujar Harobin lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya memberikan kemudahan kepada warga `Bumi Sriwijaya` ini saat mengurus sejumlah perizinan.

"Selama ini untuk mengurus perizinan apa pun harus ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di kompleks perkantoran Pemkot Palembang, namun pada Februari 2016 ini ada sembilan perizinan yang pengurusannya cukup dilakukan di kantor kecamatan terdekat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dibuka," ujarnya.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin, agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah, kata Harnojoyo pula.