Pemkot Palembang berikan bimtek pelayanan administrasi terpadu

id pemkot, pemkot palembang, wali kota harnojoyo, harnojoyo, wali kota palembang

Pemkot Palembang berikan bimtek pelayanan administrasi terpadu

Wali Kota Palembang Harnojoyo memberikan keterangan pers. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Penerapan sistem pelayanan administrasi terpadu di kecamatan, terus dilakukan evaluasi dan jika ada hal-hal yang kurang pas dan dikeluhkan masyarakat segera diperbaiki...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berikan bimbingan teknis kepada para Camat untuk mendukung penerapan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau "Sistem Paten" yang dimulai pada Februari 2016 ini.

Setelah melakukan studi banding ke Sidoarjo, Jawa Timur, 16 Camat dan petugas pelaksana Sistem Paten secara bertahap diberikan bimbingan teknis sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sesuai tujuan dan harapan Wali Kota Harnojoyo, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Senin.

Menurut dia, penerapan sistem pelayanan administrasi terpadu di kecamatan, terus dilakukan evaluasi dan jika ada hal-hal yang kurang pas dan dikeluhkan masyarakat segera diperbaiki.

Untuk memaksimalkan pelayanan Sistem Paten, pihaknya mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari masyarakat, katanya.

Dia menjelaskan, pada tahap awal ini ada sembilan kewenangan Wali Kota dilimpahkan kepada Camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Program Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat, ujar Harobin.

Sebelumnya Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya memberikan kemudahan kepada warga Bumi Sriwijaya ini mengurus sejumlah perizinan.

"Selama ini untuk mengurus perizinan apapun harus ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Komplek Perkantoran Pemkot Palembang, namun pada Februari 2016 ini ada sembilan perizinan yang pengurusannya cukup dilakukan di Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dibuka," ujarnya.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah, kata Harnojoyo.