KY proses laporan pelanggaran etik PN Palembang

id komisi yudisisal, pn palembang, pelanggaran etik, sidang gugatan lahan, klhk, pt bmh

KY proses laporan pelanggaran etik PN Palembang

Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan (tengah) membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nov

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Komisi Yudisial masih memproses laporan  masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun.

"Laporan masyarakat sudah masuk ke Komisi Yudisial dan itu sekarang sedang diselidiki oleh bidang pengawasan perilaku hakim," ujar Wakil Ketua KY Farid Wajdi di Gedung KY, Jakarta, Kamis.

Kini KY sudah mendapatkan informasi dan perkembangan dari saksi-saksi untuk proses pemeriksaan terkait pengaduan itu.

Farid  Wajdi menuturkan KY berhati-hati dan selektif dalam memproses laporan tersebut karena menyangkut kelembagaan dan nasib hakim.

Terkait proses yang telah ditempuh KY, ia juga enggan memaparkannya dan meminta publik menunggu hingga seluruh proses selesai.

Meski begitu, Farid menegaskan proses belum sampai ke hakim karena belum diketahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

"Kalau ternyata dalam proses yang kita ikuti bahwa dugaan pelanggaran itu kaya PPH itu tidak menyangkut perilaku, maka tentu kita tidak bisa lanjut," ucap Farid.

Namun, jika kemudian terdapat dugaan pelanggaran perilaku, diantaranya menyangkut menerima sesuatu dan menjanjikan sesuatu, ia mengatakan prosesnya akan terus sampai pada rekomendasi yang akan dilakukan oleh KY kepada Mahkamah Agung.

Rekomendasi dari KY tersebut, tutur dia, tidak mengubah subtansi keputusan karena ranah KY hanya pada proses yang berkaitan dengan perilaku. Untuk sisi substansial, ia mempersilakan pihak penggugat melakukan banding.

Setelah memproses laporan tersebut, berdasarkan ketentuan SOP KY akan memberikan keputusan paling lama  60 hari sejak dilaporkan.

Kementerian LHK menggugat PT BMH atas terbakarnya lahan hutan konsesi seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Setelah proses sidang sejak Februari 2015, Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan beranggotakan Kartidjo dan Eli Warti memutuskan untuk menolak gugatan KLHK dengan alasan tidak ada unsur yang merugikan negara sebagaimana didalilkan dalam gugatan KLHK.