KLHK akui bukti kurang kuat menjerat BMH

id klhk, sidang gugatan klhk, sidang gugatan klhk, sidang, kebakaran lahan, pengadilan negeri palembang, pt bmh

KLHK akui bukti kurang kuat menjerat BMH

Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Umar Suyudi (kanan) dan Herwinsyah (kiri) menunjukkan Akta Permohonan Banding di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

....Iya, memang diakui agak kurang tajam, terutama dalam menunjukkan titik-titik kebakaran, dan contoh tanah rusak yang dipakai....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Tim penasihat hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui bahwa bukti-bukti yang dilayangkan ke pengadilan untuk menjerat PT. Bumi Mekar Hijau secara perdata terbilang kurang kuat, sehingga menjadi landasan hakim untuk mengandaskan gugatan.

Koordinator tim penasihat hukum KLHK Umar Suyudi di Palembang, Selasa, mengatakan, lantaran itu pemerintah menyadari bahwa perlu memperkuat bukti-bukti sebelumnya pada memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi dalam waktu dekat.

"Iya, memang diakui agak kurang tajam, terutama dalam menunjukkan titik-titik kebakaran, dan contoh tanah rusak yang dipakai. Ini yang akan diperkuat di memori banding nanti," kata Umar yang dijumpai seusai menyerahkan permohonan banding di Gedung Pengadilan Negeri Palembang.

Terkait penguatan bukti-bukti ini, Umar menjelaskan, KLHK akan melibatkan ahli di bidang kehutanan dan perkebunan dan ahli hukum berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Institut Pertanian Bogor, seperti Dr Ir Basuki Wasis, Msi, dan Prof Bambang Hero Saharjo dari IPB, dan ahli hukum lingkungan Andri Wibisana dari UI.

Sementara untuk data laboratorium tetap menggunakan Laboratorium IPB karena dua ahli yang dipakai berasal dari insitusi ini.

"Sejauh ini KLHK masih memakai Laboratorium IPB karena sudah bersertifikasi bidang tanah dan kebakaran hutan. Tapi, tidak menutup kemungkinan mencari lembaga bersertifikasi lainnya agar lebih kuat," ucapnya.

KLHK menggugat PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8 triliun atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 2014.

Gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMHH) yang artinya pihak penggugat harus memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan dalilnya sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam pasal itu, unsur pertama adalah berbuat atau tidak berbuat, kemudian unsur kedua yakni berbuat atau tidak berbuat itu menimbulkan kerugian, dan unsur ketiga yakni kerugian itu terjadi karena kesalahannya, dan unsur keempat, antara kerugian dan kesalahan itu harus ada hubungan kausal.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan menilai gugatan ini prematur karena tidak dapat menunjukkan waktu dan lokasi kejadian secara persis, dan dalil tidak jelas.

Sementara KLHK menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan sisi lingkungan akibat dari kebakaran tersebut berdasarkan fakta bahwa memang benar terjadi kebakaran di areal perkebunan tersebut.