Inspektorat proses 21 kasus pengaduan masyarakat

id inspektorat, proses aduan masyarakat

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, selama 2015 memproses 21 kasus pengaduan masyarakat, baik yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara maupun aparatur desa.

"Aduan yang disampaikan meliputi 12 kasus soal pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, 9 kasus lainnya tentang perangkat desa terkait administrasi desa dalam penggunaan dana desa," kata Kepala Inspektorat Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Ari Susanto melalui sekretaris inspektorat setempat, Robinsyah di Baturaja, Jumat.

Dijelaskan Robinsyah, dari 12 kasus terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani, tiga di antaranya sudah diputuskan bersalah dan mendapat sanksi berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun serta mendapat teguran tertulis.

Bagi ASN yang mendapat teguran tertulis diadukan lantaran sering terlambat masuk.

Sedangkan yang mendapat sanksi penundaan gaji dikarenakan yang bersangkutan sering tidak masuk kerja sudah merekomendasikan ke BKD agar memberikan sanksi dan hukuman, katanya.

Sementara, dari sembilan kasus pengaduan yang melibatkan oknum aparat pemerintahan desa terdiri atas beberapa hal, di antaranya dugaan kasus asusila di salah satu desa di Kecamatan Peninjauan.

"Yang bersangkutan sudah diberikan teguran, selebihnya terkait masalah administrasi desa. Dari temuan di lapangan kami menyarankan agar pemerintah desa segera memperbaiki kelengkapan administrasi," ujarnya.

Menurut dia, terkait kurangnya kelengkapan administrasi, pihak Inspektorat terus memberikan pembinaan terhadap dinas dan instansi, serta melakukan pemeriksaan reguler.

"Mengingat kebanyakan permasalahan yang timbul dikarenakan kurangnya pemahaman dalam melengkapi administrasi penggunaan anggaran," kata Robinsyah.