Musi Banyuasin, Sumsel, (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan pengeboran minyak secara ilegal di lokasi tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk memaksimalkan penertiban kegiatan ilegal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka rapat koordinasi penanganan "illegal drilling" pengelolaan sumur tua bersama jajaran Pemkab Musi Banyuiasn, di Sekayu, Selasa.
Menurut Kombes Ginting, masalah "illegal drilling" di Kabupaten Musi Banyuasin yang hingga kini terus meningkat perlu diselesaikan dengan penegakan hukum secara tegas.
"Penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan. Untuk itu segera dibentuk tim dan langsung bergerak turun ke lapangan untuk kegiatan penertiban," ujarnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran minyak secara tidak sah itu harus segera dilaksanakan, karena aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara, katanya.
Sementara Plh Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi dalam rakor tersebut menjelaskan bahwa sumur tua di Bumi Serasan Sekate itu merupakan peninggalan zaman Belanda dan sumur minyak bumi milik perusahaan migas nasional dana asing yang dibor sebelum tahun 1970.
Sumur minyak peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas yang tidak diekploitasi karena tidak bernilai ekonomis itu, hingga kini dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber mata pencarian mereka.
Kegiatan "illegal drilling" di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 800 titik yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sanga Desa terdapat 400 titik di Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Lawang Wetan terpusat di Desa Talang Pajering sebanyak 200 titik, serta Kecamatan Babat Toman terpusat di Desa Sungai Angit sebanyak 200 titik.
Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelaku "illegal dlilling" agar menghentikan aktivitasnya dengan jangka waktu tertentu.
Dalam menertibkan pengeboran minyak ilegal di kabupaten ini dilakukan secara hati-hati, tidak hanya dengan cara penegakan hukum.
Dalam melakukan penertiban tersebut, dampak sosial bagi masyarakat juga harus dipikirkan, karena seperti yang diketahui kegiatan ilegal itu menjadi mata pencarian masyarakat, ujar Plh Bupati Musi Banyuasin.
Berita Terkait
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Selama Operasi Ketupat Musi 2024 angka kematian akibat kecelakaan turun 65 persen
Jumat, 19 April 2024 21:50 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi tunda perjalanan truk tiga sumbu lintasi Palembang-Betung saat arus balik
Senin, 15 April 2024 16:43 Wib
Antisipasi macet arus balik, polisi kawal tanjakan jalur Palembang-Betung
Minggu, 14 April 2024 16:32 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kaops: Kontak tembak di Tembagapura dua anggota KKB tewas
Jumat, 5 April 2024 8:45 Wib