Warga Kertapati Palembang aksi damai tolak penggusuran

id aksi damai tolak penggusuran, tolak gusur, ptkai akan gusur rumah warga kemang agung, kertapati, tolak penggusuran

Warga Kertapati Palembang aksi damai tolak penggusuran

Warga Kemang Agung, Kertapati Palembang gelar aksi damai tolak penggusuran PTKAI. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Warga meminta bantuan pemerintah daerah setempat untuk menghentikan rencana penggusuran kawasan permukiman mereka yang lahannya akan dimanfaatkan untuk proyek PT Kereta Api Indonesia (KAI)...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Ribuan warga Kelurahan Kemang Agung Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, melakukan aksi damai menolak rencana penggusuran untuk proyek pembangunan jalur kereta api dan kantor emplasemen PT Kereta Api Indonesia.

Dalam aksi damai yang digelar di dua lokasi yakni halaman Kantor Wali Kota Palembang dan Kantor Gubernur Sumsel itu, Ketua I Solidaritas Masyarakat Korban Penggusuran (SMKP) Kemang Agung Hendra Bakti meminta bantuan pemerintah daerah setempat untuk menghentikan rencana penggusuran kawasan permukiman mereka yang lahannya akan dimanfaatkan untuk proyek PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.

"Seluruh RT di kawasan ini kompak menolak keras penggusuran dan akan berjuang mempertahankan kawasan permukiman yang telah dihuni secara turun temurun puluhan tahun sebelum republik ini merdeka," ujarnya.

Ia menjelaskan pada tanggal 8 September 2015 PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan surat edaran atau sosialisasi tentang rencana pembanggunan jalur kereta api dan pembangunan Kantor Wilayah Emplasemen Stasiun Kertapati Palembang di atas tanah milik warga Kemang Agung yang ditempati dan dikelola puluhan tahun sejak zaman prakemerdekaan dengan dibuktikan kepemilikan tanah warga dan pembayaran PBB.

Ketika menerima dan mengetahui beredarnya surat tersebut, sebanyak 2.667 warga yang tersebar di RT 12, 16, 17,19, 21, 22, dan RT 51 langsung bereaksi berkoordinasi melakukan penolakan permintaan PT KAI membongkar rumah dan bangunan yang ditempati mereka dengan batas waktu 13 November 2015.

Penolakan dilakukan karena selain tanpa adanya sosialisasi juga adanya pernyataan pihak PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat sasaran penggusuran yang tinggal di tujuh RT tersebut.

Badan Usaha Milik Negara itu hanya akan mengganti biaya bongkar bangunan dengan ketentuan untuk pemilik rumah permanen akan diberikan biaya bongkar Rp250 ribu per m2, sedangkan nonpermanen Rp200 ribu/m2.

Adapun dasar hukum PT KAI mengklaim tanah warga dan melakukan penggusuran berupa bukti Grondkaart No.2 yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 1912 (sama dengan GS/Gambar Situasi).

"Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan grondkaart tidak bisa dijadikan alat bukti kepemilikan tanah," katanya.

Meskipun warga bisa mencegah tindakan penggusuran yang direncanakan PT KAI pada tanggal 13 November 2015, mereka hingga kini belum bisa hidup tenang dan nyaman sebagaimana sebelumnya.

Warga Kelurahan Kemang Agung hingga kini merasa resah dengan rencana penggusuran ratusan rumah yang berada di kawasan perkampungan di pinggiran Sungai Musi itu, yang hingga saat ini terus diupayakan pihak PT KAI.

Melalui aksi damai ini diharapkan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubenur Sumsel Alex Noerdin dapat membantu dan melindungi mereka dari tekanan pihak PT KAI yang akan menggusur kawasan permukiman penduduk di kawasan Kemang Agung, kata Hendra.

Sementara Asisten I Pemprov Sumsel Ikhwanuddin saat menerima rombongan massa yang melakukan aksi damai tersebut mengatakan akan menampung semua permasalahan yang diungkapkan serta berupaya menyampaikannya kepada Gubernur Sumsel untuk mencari solusi yang terbaik.

Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu penyelesaian masalah tersebut dan diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, ujarnya.