Kominfo perluas pembayaran frekuensi radio ke BNI

id kemen kominfo, kominfo, pembayaran bhp spektrum frekuensi radio, perluas pembayaran bhp radio

Kominfo perluas pembayaran frekuensi radio ke BNI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Dengan penunjukan tersebut, maka BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Komunikasi & Informatika  (Kominfo) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank penerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
        
Dengan penunjukan tersebut, maka  BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya.
    
Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat Perangkat Telekomunikasi, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi,  serta Biaya Penyelenggaraan/ Pengawas Ujian Amatir Radio.
     
Khusus untuk BHP Spektrum Frekuensi Radio pembayarannya dapat dilakukan secara Host to Host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.
      
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kominfo dan BNI tentang Bank Penerima Pembayaran PNBP yang dikelola Ditjen SDPPI ini dilaksanakan di Jakarta, Senin (30 November 2015). Hadir menyaksikan acara tersebut Direktur Jenderal SDPPI Muhammad Budi Setiawan serta Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati.
   
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, perjanjian itu merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dengan Kementerian Kominfo. Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para Wajib Bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung.
      
"Perjanjian Kerja Sama ini merupakan awal dari kerja sama dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama lainnya baik dengan Ditjen SDPPI dan satuan kerja lainnya dari Kementerian Kominfo," ujar Adi dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
       
Kementerian Kominfo adalah salah satu kementerian yang mendapatkan target untuk menampung PNBP, yang pada tahun 2016 mencapai lebih dari Rp14 triliun, dan komposisi terbesar dari PNBP tersebut diproyeksikan dari Direktorat Jenderal SDPPI.
      
Rata-rata penerimaan PNBP yang dikelola oleh Ditjen SDPPI selama ini mencapai lebih dari 3.000 transaksi per hari. Jenis PNBP terbesar adalah dari BHP Spektrum Frekuensi Radio. Wajib Bayar terbesar pada sektor ini sebagian besar merupakan perusahaan telekomunikasi.