Perusahaan di Sumsel banyak belum terapkan K3

id perusahaan sumsel, k3, keselamatan Kesehatan Kerja, keselamatan kerja, disnakertrans susmel

Perusahaan di Sumsel banyak belum terapkan K3

Simulasi K3 (Foto: antarasumsel.com/Evan Ervani)

....Berdasarkan hasil monitoring, hingga kini baru sekitar 30 persen perusahaan menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan kegiatan usaha/produksinya....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan hingga November 2015 masih banyak yang belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Berdasarkan hasil monitoring, hingga kini baru sekitar 30 persen perusahaan menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan kegiatan usaha/produksinya," kata Kepala Seksi Norma Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Sri Budi Wahyuningsih di Palembang, Rabu.

Menurut dia, kondisi ini cukup memprihatinkan karena sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerjanya dari ancaman kecelakaan selama melaksanakan pekerjaannya.

Penerapan K3 merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan, untuk memaksimalkan penerapan aturan itu, pihanya sebagai instansi pemerintah yang diberi wewenang menegakkan aturan itu berupaya melakukan pengawasan secara ketat.

Selain wajib menerapkan K3 dengan melaporkan kecelakaan dan kesehatan pekerja setiap tahun, sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan itu, jika dalam pengawasan ditemukan perusahaan tidak menerapkan K3 dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, kami akan memberikan sanksi hukum dan administratif," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mendorong pihak perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan.

Dengan pembinaan, pengawasan secara ketat dan penerapan sanksi hukum yang tegas, diharapkan dalam kegiatan monitoring pada 2016 seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini mematuhi kewajiban tersebut, kata dia pula.