Anggota Panwascam Musirawas ikuti Bimtek Pilkada

id panwaslu, panwascam ikut bimtek

Anggota Panwascam Musirawas ikuti Bimtek Pilkada

Panwaslu (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 42 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, mengikuti bimbingan teknis tahapan pemutakhiran data pemilih persiapan Pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Mereka akan dibekali dengan pengetahuan tentang teknis pemutahiran data dan lainnya untuk menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Musirawas lima tahun ke depan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Musirawas, Khairul Anwar, Sabtu.

Ia menjelaskan, bimbingan teknis (Bimtek) itu sangat penting dilaksanakan karena tahapan pemutakhiran data merupakan salah satu poin krusial perlu diawasi Panwaslu.

Hal itu menyangkut akurasi data dan hak warga negara dalam mendapatkan hak pilih pada setiap pesta demokrasi, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.

Dengan demikian anggota Panwascam perlu diberi pengetahuan dan penyegaran soal pemutakhiran data dan prosedur pencalonan agar berhasil dalam menjalankan tugasnya.

Bimtek itu akan berlangsung selama dua hari itu khusus membahas secara jelas hal-hal terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, sehingga semua warga negara yang mempunyai hak pilih tidak terlewatkan.

Para peserta itu diharapkan setelah mengikuti Bimtek dapat memberikan bekal kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang akan mengawasi langsung tahapan pemutakhiran data pemilih di masing-masing desa, ujarnya.

Anggota KPU Musirawas, Supariyadi mengharapkan agar peserta Bimtek itu betul-betul memahami akan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).

Petugas Panwascam adalah ujung tombak keberhasilan dari pesta demokrasi dari suatu daerah, dengan demikian harus dibekali pengetahuan khusus tentang Pilkada.

"Kita saat ini tengah membahas batasan kampanye dengan masing-masing tim pasangan calon, sesuai aturan PKPU No.8 tahun 2015 tentang dana kampanye, maka harus dibuat keputusan pembahasan dana kampanye," jelasnya.

Berdasarkan hasil Bimtek dengan KPU Sumatera Selatan baru-baru ini, ada draft SK pembatasan dana kampanye yang dibiayai pasangan calon.

Dana kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon ini antara lain untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

Kemudian pembuatan bahan kampanye di pasal 26 PKPU No.27, seperti kaos, topi, kartu nama, pin, stiker, itu bisa dibuat pasangan calon, ujarnya.