Pengadilan Agama Palembang mediasi ratusan kasus perceraian

id pengadilan agama, kasus perceraian, cerai, talak, damaikan, mediasi

...Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, berhasil memediasi ratusan kasus perceraian sehingga pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah itu.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Ketua Pengadilan Agama Palembang Syamsul Bahri di Palembang, Rabu.

Menurut dia, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.

Meskipun cukup banyak pasangan yang berhasil dimediasi untuk rujuk kembali, jumlah pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya untuk bercerai lebih banyak.

Berdasarkan data hingga Agustus 2015, pihaknya telah menangani lebih dari 1.500 kasus perceraian, dari jumlah itu sekitar 1.200 kasus perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri diproses dan dikabulkan.

"Berdasarkan data hingga Agustus ini, telah ditangani 1.200 kasus perceraian. Dari jumlah itu 880 permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dan selebihnya permohonan perceraian diajukan suami atau cerai talak," ujarnya.

Kasus perceraian yang ditangani sepanjang 2015 ini sebagian besar adalah cerai gugat. Berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 110 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya sekitar 45 orang per bulan, kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.

Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata dia.