BPKP Sumsel selesaikan audit kredit bermasalah BNI

id audit, bpkp selesaikan audit kredit bermasalah bni palembang, bni cabang palembang, pt campang tiga, pt ct, ct, pengucuran kredit ke perusahaan perkeb

BPKP Sumsel selesaikan audit kredit bermasalah BNI

Kepala Perwakilan BPKP Sumsel IGB Surya Negara. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Kami BPKP hanya menganalisis data yang diberikan penyidik, kami membantu penyidik menghitungkan kerugian negara sesuai data dari penyidik dan tidak melakukan audit ke BNI...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan telah menyelesaikan audit dugaan kredit bermasalah di Bank Negara Indonesia Cabang Kota Palembang kepada perusahaan perkebunan yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Laporan hasil audit telah diserahkan kepada Polda Sumsel pada 28 Juli 2015 selaku pihak yang meminta dihitungkan ada tidaknya kerugian negara atas pengucuran kredit tersebut, kata Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan IGB Surya Negara di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, laporan hasil audit sesuai dengan informasi yang telah dipublikasikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri melalui sejumlah media cetak lokal terbitan Senin (3/8) terdapat kerugikan negara mencapai miliaran rupiah.

Ketika ditanya apakah hasil audit itu hanya fokus menghitung ada tidaknya kerugian negara kredit yang dikucurkan BNI sebesar Rp50 miliar ke perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal ini PT Campang Tiga atau oleh Bank Sumsel dan bank lainnya kepada perusahaan pengembang perumahan, kontraktor dan perusahaan lainnya, menurut Surya pihaknya fokus mengaudit kasus kredit BNI ke PT Campang Tiga (CT).

Pihak penyidik hanya meminta dihitungkan kerugian negara kasus dugaan pengucuran kredit BNI kepada PT CT yang berawal dari laporan Bank Indonesia (BI) ke Polda Sumsel, sedangkan kemungkinan ada persoalan kredit bermaslaah atau fiktif yang terjadi di bank lain kepada sejumlah perusahaan lainnya, pihaknya hingga kini belum menerima permintaan audit.

Begitu juga ketika diminta penjelasan bagaimana proses audit BPKP sehingga hasilnya ditemukan ada kerugian negara dalam pengucuran kredit BNI padahal pihak perusahaan perkebunan itu telah melunasi pinjamannya berikut bunga dan kewajiban terkait kredit tersebut bahkan pihak bank diuntungkan sebesar Rp29,5 miliar pada 9 Februari 2015 hal tersebut semuanya sudah dimuat dalam laporan audit.

"Kami BPKP hanya menganalisis data yang diberikan penyidik, kami membantu penyidik menghitungkan kerugian negara sesuai data dari penyidik dan tidak melakukan audit ke BNI. Apapun proses kejadian dan faktanya kami muat dalam laporan hasil audit," ujarnya.

Mengenai perincian hasil audit besarnya nilai kerugian negara dan kesalahan apa saja yang dinilai sebagai unsur melawan hukum dalam proses pengucuran kredit BNI kepada perusahaan perkebunan itu, silakan ditanyakan kepada Polda Sumsel selaku pihak yang meminta dihitungkan kerugian negara.

"Kami telah menyerahkan laporan hasil audit kepada pihak Polda Sumsel yang meminta dihitungkan kerugian negara kasus kredit yang sedang disidik itu, sesuai ketentuan BPKP tidak boleh mempublikasikan hasil audit itu jadi minta saja kepada penyidik penjelasannya," ujarnya.

Polisi sudah mulai membuka hasil audit, tanyakan saja kepada pihak polisi rincian penjelasan laporan hasil audit BPKP.

"Tidak dari kamilah yang membunyikan ada kerugian negara, saya sudah membatasi laporan hasil audit, BPKP tidak boleh mempublikasikan secara rinci karena hak atas laporan itu sudah beralih ke polisi," ujarnya.

Menurut dia, secara umum dalam laporan hasil audit yang diserahkan kepada penyidik Polda Sumsel dimuat seluruh fakta dan proses kejadian terkait kredit yang dikucurkan pihak BNI.

Cerita apapun ada di laporan, BPKP hanya menganalisis data yang diserahkan oleh penyidik dan tidak melakukan audit ke BNI.

Permasalahan pengucuran kredit BNI ke perusahaan perkebunan PT Campang Tiga adalah kasus yang disidik polisi, BPKP membantu penyidik menghitungkan kerugian negara berdasarkan data yang disampaikan penyidik.

Jika ada pihak yang menilai terdapat hal-hal tidak sesuai dalam laporan hasil audit BPKP yang diserahkan kepada pihak Polda Sumsel sebagai dasar untuk memproses dugaan kerugian negara dalam pengucuran kredit BNI ke perusahaan perkebunan itu yang posisinya sekarang ini sudah lunas bisa dijelaskan ke penyidik atau dibuktikan di Pengadilan, ujar Surya.