Polres minta BPP ikut selesaikan kasus KDRT

id polres, polres mura

Polres minta BPP ikut selesaikan kasus KDRT

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, minta Badan Pemberdayaan Perempuan ikut menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang jumlahnya setiap tahun meningkat.

Dalam dua tahun terakhir jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani penyidik Polres mencapai 45 kasus, namun dalam proses penyelesainnya belum pernah didampingi Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) Pemkab setempat, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Senin.

Ia mengatakan, dalam dua tahun terakhir kasus KDRT itu hanya ditangani penyidik Polres saja, mestinya ada pendamping dari BPP agar penangannya cepat diselesaikan.

Seperti pada 2014 kasus KDRT yang masuk sebanyak 35 laporan, namun hanya dapat diselesaikan 25 kasus dan masih tersisa sepuluh kasus lagi.

Pada tahun ini hingga Mei 2015 masuk lagi sepuluh kasus dan baru diselesaikan lima kasus, berarti tetap ada tunggakan kasus KDRT yang belum terselesaikan.

Dalam laporan kasus KDRT itu sebagian besar penyebabnya akibat berbagai faktor, di antaranya kecemburuan terhadap pasangan masing-masing adanya kedekatan dengan pihak ketiga, sehingga menimbulkan perselisihan.

Kasus perselisihan KDRT itu sebagian besar terjadi pada pasangan usia pernikahan yang sudah memiliki anak, bukan pasangan usia pernikahannya baru.

Dengan demikian penanganannya harus didampingi BPP agar cepat diselesaikan, berbeda bila penyelesaiannya hanya ditangani oleh penyidik Polres/Polsek cendrung terlambat karena sangat banyak kasus kriminal yang harus diselesaikan.

"Kami menilai hampir semua kasus KDRT di daerah itu tak satupun yang didampingi pengacara atau BPP, padahal bila ada pendampingan BPP maka akan semakin cepat dirampungkan," katanya.

Namun demikian Polres Musirawas akan terus melakukan upaya agar kasus KDRT di wilayah itu, setiap tahun terus bekurang jumlahnya.

Pencegahan KDRT itu tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, tapi harus ada kerja sama antara penegak hukum dan pemerintah melalui instansi terkait, jelasnya.

Pengurus BPP Pemkab Musirawas ketika dikonfirmasikan tak berhasil ditemui karena kepala kantor sedang bertugas ke luar daerah, sedangkan kegiatan yang dilakukan selama ini hanya terfokus pada acara seremonial, kata salah seorang stafnya.