YLK Sumsel minta t:indak tegas pengedar produk kedaluwarsa

id ylk sumsel, kedaluwarsa, tertibkan peredaran produk kedaluwarsa, tindak tegas

YLK Sumsel minta t:indak tegas pengedar produk kedaluwarsa

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Sesuai Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tindakan menjual produk yang sudah kedaluwarsa merupakan perbuatan merugikan konsumen dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta aparat kepolisian setempat menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk kedaluwarsa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi.

"Selama bulan puasa Ramadhan ini Lembaga Konsumen dan petugas BPOM menemukan sejumlah produk makanan dalam kemasan tidak layak konsumsi karena melebihi batas waktu aman dikonsumsi atau kedaluwarsa di toko pasar tradisional dan pasar swalayan terkemuka. Untuk mencegah maraknya peredaran produk makanan kedaluwarsa menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengawasan lebih intensif dan pelakunya akan diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan sesuai Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tindakan menjual produk yang sudah kedaluwarsa merupakan perbuatan merugikan konsumen dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara bagi pelaku usaha yang terbukti sengaja mengedarkannya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut dijelaskan bahwa hak masyarakat selaku konsumen di antaranya adalah berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengonsumsi suatu produk barang dan jasa.

Selain itu konsumen berhak memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, katanya.

Untuk melindungi konsumen dari produk-produk kedaluwarsa, Hibzon mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan masa berlaku aman dikonsumsi produk makanan dan minuman dalam kemasan sebelum memutuskan untuk membelinya.

Setiap kemasan kotak, plastik, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil dan dimasukkan dalam keranjang belanjaan.

"Sebelum dimasukkan ke keranjang dan dibayar ke kasir, makanan atau minuman yang akan dibeli harus dicek masa kedaluwarsanya dan penjelasan telah mendapatkan izin beredar dari instansi kesehatan dan perdagangan," ujarnya.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa meminimalkan peredaran produk makanan yang kedaluwarsa, dan diminta untuk tidak segan-segan memprotes kepada pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan yang kedapatan menjual produk yang telah habis masa aman dikonsumsi itu.

Selain itu, masyarakat juga jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau ke YLK Sumsel untuk diambil tindakan penertiban serta langkah hukum karena tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi itui merupakan perbuatan merugikan konsumen, kata Hibzon.