Lubuklinggau tertibkan reklame dan baliho ilegal

id polisi pamong proaja, pol pp, pemkot lubuklinggau, lubuklinggau, tertibkan, baliho, reklame, skpd, bpptpm

Lubuklinggau tertibkan reklame dan baliho ilegal

Ilustrasi - Satpol PP tertibkan baleho dan spanduk (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terus menertibkan dan mengeksekusi papan reklame dan baliho tanpa izin (Ilegal), untuk memperindah kota dari semerawutnya papan reklame tersebut.

"Kita mulai menertibkan papa reklame dan baliho itu sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel X bulan lalu, namun sekarang kembali marak," kata Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau Elbaroma, Selasa.

Ia mengatakan papan reklame, baliho dan reklame rokok yang ditertibkan itu yang habis masa berlaku izin, tanpa izin (Ilegal) dan tidak sesuai lokasinya padahal sebelumnya pemerintah daerah sudah mengimbau kepada perusahaan pemasang reklame tersebut.

Berdasarkan catatan, katanya baliho yang menjamur membuat kondisi kota menjadi semerawut dan tanpa mengindahkan imbauan sebagian besar didominasi iklan rokok, bahan makanan dan alat rumah tangga.

Dalam penertiban itu melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"Kita tidak memegang data reklame mana saja yang tidak mengantongi izin dan lainnya, dengan demikian dengan melibatkan instansi terkait maka operasi di lapangan tepat sasaran," tandasnya.

Ada beberapa titik rawan terjadi pelanggaran dalam pemasangan reklame dan baliho itu antara lain di wilayah perbatasan kota dan dekat persimpangan jalan strategis yang menjadi sasaran penertiban, ujarnya.

Humas Pemda Kota Lubuklinggau Pebrian mengatakan Wali Kota sudah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan agar memiliki izin untuk memasang reklame dan sebagainya.

Namun imbauan itu kurang diindahkan para pengusaha, maka dilakukan penertiban yang hingga saat ini sudah ratusan baliho dan reklame diturunkan petugas.

Keberadaan reklame dan baliho tanpa izin itu akan merugikan daerah karena disamping tidak ada pemasukan ke kas daerah, juga membuat kawasan kota kotor dan semerawut padahal Kota Lubuklinggau perlu dipercantik karena berada di kawasan perlintasan antara provinsi di Sumatera, ujarnya.