Palembang, (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Sumatera Selatan bakal menertibkan tempat hiburan malam selama Ramadhan
karena saat bulan itu, tempat tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Sumsel Yulianiarti di Palembang, Senin, mengatakan tempat hiburan malam
seperti karaoke tidak diperbolehkan dibuka selama Ramadhan.
Selama Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup sehingga perlu
pengawasan melalui patroli yang akan dilaksanakan setiap malam oleh
petugas.
"Jadi bila masih ada yang buka maka kami akan menertibkan tempat hiburan tersebut," kata dia.
Pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau lokasi hiburan malam
yang ada di daerah itu, dan bila masih ada yang buka, mereka akan
ditertibkan.
Selain tempat hiburan malam dalam bulan suci bagi umat Islam itu,
juga dilarang panti pijat beroperasi, sedangkan rumah makan harus
ditutup dengan tabir.
"Memang tidak boleh beroperasinya tempat hiburan malam termasuk
panti pijat tersebut untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,"
katanya.
Ia mengharapkan dengan tidak beroperasi tempat hiburan malam, umat
Islam semakin khusyuk dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Terkait dengan penertiban tempat hiburan malam dan rumah makan
selama Ramadhan itu, katanya, akan ada surat edaran dari pemerintah
setempat, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Itu yang akan menjadi acuan kami, terutama dalam menertibkan dan menegakkan perda," kata dia.
Satpol PP tertibkan tempat hiburan malam
....Selama Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup sehingga perlu pengawasan melalui patroli yang akan dilaksanakan setiap malam oleh petugas....