Satpol PP tertibkan tempat hiburan malam

id satpol pp, pol pp, kebid satpol pp, yulianiarti, ramadhan, karaoke, diskotik, penertiban

Satpol PP tertibkan tempat hiburan malam

Ilustrasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Foto Antarasumsel.com/15/M. Deden Baihaqi)

....Selama Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup sehingga perlu pengawasan melalui patroli yang akan dilaksanakan setiap malam oleh petugas....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan bakal menertibkan tempat hiburan malam selama Ramadhan karena saat bulan itu, tempat tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Yulianiarti di Palembang, Senin, mengatakan tempat hiburan malam seperti karaoke tidak diperbolehkan dibuka selama Ramadhan.

Selama Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup sehingga perlu pengawasan melalui patroli yang akan dilaksanakan setiap malam oleh petugas.

"Jadi bila masih ada yang buka maka kami akan menertibkan tempat hiburan tersebut," kata dia.

Pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau lokasi hiburan malam yang ada di daerah itu, dan bila masih ada yang buka, mereka akan ditertibkan.

Selain tempat hiburan malam dalam bulan suci bagi umat Islam itu, juga dilarang panti pijat beroperasi, sedangkan rumah makan harus ditutup dengan tabir.

"Memang tidak boleh beroperasinya tempat hiburan malam termasuk panti pijat tersebut untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa," katanya.

Ia mengharapkan dengan tidak beroperasi tempat hiburan malam, umat Islam semakin khusyuk dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Terkait dengan penertiban tempat hiburan malam dan rumah makan selama Ramadhan itu, katanya, akan ada surat edaran dari pemerintah setempat, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Itu yang akan menjadi acuan kami, terutama dalam menertibkan dan menegakkan perda," kata dia.