Dirjen: Penjualan melalui online akan ditertibkan

id dirjen, dirjen perdagangan dalam negeri, kementerian perdagangan, srie agustina, penjualan online, jualan online

Dirjen: Penjualan melalui online akan ditertibkan

Dirjen Perdagangan Sri Agustina (Foto Antarasumsel.com/Nila Ertina)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, pihaknya akan menertibkan perdagangan dalam jaringan atau online agar keberadaannya semakin jelas dan dapat dipertangungjawabkan dengan aman.

Selama ini penjualan melalui jaringan ini belum terdata sehingga bila ada permasalahan tidak dapat dipertanggung jawabkan, kata dia kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi perdagangan dalam negeri di Palembang, Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pendataan tersebut maka pembeli melalui jaringan tersebut lebih aman karena keberadaanya sudah terdaftar.

Sebenarnya pendataan penjual melalui jaringan tersebut hanya bersifat registrasi saja sehingga keberadaan perusahaan yang menjual tersebut dapat dilihat termasuk alamatnya.

Jadi bila ada permasalahan terutama bagi pembeli maka bisa ditindaklanjuti, ujar dia.

Begitu juga produk yang dijual harus jelas dan bila perlu sudah berstandar SNI.

Dengan penertiban perdagangan melalui jaringan tersebut sehingga penjual dan pembeli tidak dirugikan, ujar dia.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini peraturan tentang penjualan online tersebut sudah terbit, kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman mengatakan, penjualan melalui jaringan tersebut perlu ditertibkan.

Karena selama ini pernah terjadi uang sudah dikirim ternyata barangnya tidak sampai, kata dia.

Sehubungan dengan itu pihaknya mendukung sepenuhnya Kementerian Perdagangan menertibkan sistem perdagangan online tersebut sehingga keberadaanya menjadi jelas, tambah dia.