Legislator Sumsel pertanyakan kembali penurunan DBH migas

id dprd sumsel, komisi iii sumsel, legislator sumsel, wakil ketua komisi iii, agus sutikno, dana bagi hasil, dbh migas, migas

Legislator Sumsel pertanyakan kembali penurunan DBH migas

Agus Sutikno, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel pada rapat dengar pendapat dengan Hiswanamigas Sumbagsel membahas masalah bahan bakar minyak di Palembang, Selasa (5/6). (Istimewa)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi III DPRD Sumatera Selatan akan mempertanyakan kembali mengenai penurunan dana bagi hasil migas ke kementerian keuangan.

"Kami akan mempertanyakan itu ke Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Agus Sutikno di Palembang, Senin, ketika ditanya mengenai dana bagi hasil migas yang mengalami penurunan.

Padahal, menurut dia, mereka sudah memasang angkanya di APBD Sumsel 2015 karena sudah ada Peraturan Presiden.

Oleh karena itu lanjutnya, kalau memasang angka di APBD itu harus berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang sekarang menjadi Peraturan Presiden, jadi di APBD Sumsel 2015 sudah dipasang angka tersebut.

Informasi terakhir dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu turun sekitar Rp422 miliar sehingga Komisi III DPRD Sumsel mempertanyakan ke Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), tetapi Komisi III DPRD Sumsel tidak ketemu dengan direkturnya, hanya bertemu stafnya dengan jawabannya kurang memuaskan, katanya.

Ia menyatakan, sehubungan dengan hal itu maka akan diagendakan ulang pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan pihaknya juga akan berkirim surat.

"Kami ingin ketemu Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, kenapa dana bagi hasil migas turun, karena angkanya sudah dipasang di APBD Sumsel," ujarnya.

Ia menjelaskan, angka itu adalah proyeksi "lifting" kemudian harga minyak sudah diperhitungkan. Lalu kenapa akhir-akhir ini sesuai informasi DBH turun sekitar Rp422 miliar.

APBD Sumsel pada 2014 juga turun sekitar Rp425 miliar, tetapi memang pada saat penetapannya belum turun PMK sehingga pada saat di APBD dibuat proyeksi.

Sementara APBD 2015 ini angkanya sesuai Peraturan Presiden, tentunya dengan adanya penurunan ini kontruksi APBD Sumsel akan terganggu.