Palembang (ANTARA Sumsel) - Usulan Perusahaan Daerah Palembang Jaya
mengenai terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai penarikan iuran pedagang
kaki lima dinilai pemerintah kota melanggar peraturan daerah.
Asisten II Pemerintah Kota Palembang Hardayani di Palembang, Selasa,
mengatakan, jika tetap diterbitkan maka melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 44 tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban di Kota
Palembang.
"Usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) ini sudah kali kedua dan
kemungkinan besar akan kembali ditolak. Meski demikian tetap akan dikaji
lagi dalam beberapa tahapan pembahasan di pemerintah kota," kata dia.
Ia mengemukakan, dalam Pasal 22 Perda Nomor 44/2002 ditegaskan
larangan berusaha apapun di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur
hijau, taman, serta sejumlah tempat umum seperti trotoar dan tempat
parkir kendaraan.
Untuk penegakan Perda ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
tak ragu untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di
fasilitas umum.
Oleh karena itu, jika nantinya Pemkot Palembang menerbitkan Perwali
yang menarik iuran ini, artinya melegalkan PKL menggelar dagangannya di
fasilitas umum.
"Akan sulit rasanya usulan ini dikabulkan menjadi Perwali. Apapun
Perwali yang akan diterbitkan, tak boleh bertabrakan dengan Perda yang
sudah ada," ujar dia.
Berita Terkait
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Polisi Muba tertibkan pedagang tepi jalan antisipasi macet arus balik
Sabtu, 13 April 2024 16:33 Wib
Harga daging ayam naik, Kemendag sebut pedagang ambil untung
Rabu, 27 Maret 2024 14:36 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU ditargetkan beroperasi sebelum Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 19:55 Wib
Polres OKU sisir pedagang arak hingga petasan
Selasa, 19 Maret 2024 20:47 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU kembali difungsikan
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Pedagang kurma di Palembang banjir pesanan jelang Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 19:26 Wib
Pemkot dan 150 pedagang kaji revitalisasi pasar 16 Ilir Palembang
Minggu, 10 Maret 2024 18:37 Wib