Perwali penarikan iuran PKL langgar perda

id pkl, pedagang

Perwali penarikan iuran PKL langgar perda

Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Usulan Perusahaan Daerah Palembang Jaya mengenai terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai penarikan iuran pedagang kaki lima dinilai pemerintah kota melanggar peraturan daerah.

Asisten II Pemerintah Kota Palembang Hardayani di Palembang, Selasa, mengatakan, jika tetap diterbitkan maka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban di Kota Palembang.

"Usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) ini sudah kali kedua dan kemungkinan besar akan kembali ditolak. Meski demikian tetap akan dikaji lagi dalam beberapa tahapan pembahasan di pemerintah kota," kata dia.

Ia mengemukakan, dalam Pasal 22 Perda Nomor 44/2002 ditegaskan larangan berusaha apapun di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, serta sejumlah tempat umum seperti trotoar dan tempat parkir kendaraan.

Untuk penegakan Perda ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak ragu untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di fasilitas umum.

Oleh karena itu, jika nantinya Pemkot Palembang menerbitkan Perwali yang menarik iuran ini, artinya melegalkan PKL menggelar dagangannya di fasilitas umum.

"Akan sulit rasanya usulan ini dikabulkan menjadi Perwali. Apapun Perwali yang akan diterbitkan, tak boleh bertabrakan dengan Perda yang sudah ada," ujar dia.