Kemkominfo periksa jaringan keamanan ISP

id kemkominfo, periksa jaringan keamanan isp, internet service provider

Kemkominfo periksa jaringan keamanan ISP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Mulai bulan April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi (Kemkominfo) akan melakukan uji petik lapangan terhadap kepatuhan penyelenggara ISP dan NAP...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jaringan keamanan para penyelenggara pelayanan internet (Internet Service Provider/ISP) dan penyedia akses jaringan (Network Access Provider/NAP).
       
"Mulai bulan April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi (Kemkominfo) akan melakukan uji petik lapangan terhadap kepatuhan penyelenggara ISP dan NAP atas pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Selasa.
       
Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
       
Berdasarkan Undang-undang No 36/1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
       
Sesuai Pasal 45, pelanggaran ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administrasi.
       
Pada pasal 46 ayat (1) disebutkan, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud berupa pencabutan izin. Sedangkan ayat (2), pencabutan izin dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.