Ketua KPK : saya akan lindungi Novel

id kpk, lindungi bawahan, korupsi, berantas korupsi, komisis pemeberantasan korupsi

Ketua KPK : saya akan lindungi Novel

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan akan melindungi Novel Bawesdan karena sebagai bawahannya.
         
"Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi, memprotek, saya sekarang memprotek dia (Novel Bawesdan) sebagai bawahan," kata Ruki usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
         
Dia menegaskan bahwa mendukung Novel Bawesdan yang merupakan Penyidik KPK dalam menghadapi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
         
"Saya punya kewajiban (melindunginya). Saya tidak membiarkan anak buah saya begitu saja, apa gunanya jadi Plt. Seperti anda, kalau pemimpin redaksi anda tidak bertanggungjawab atas tindakan anda, apa gunanya jadi pemred," tegas Ruki.
         
Dalam pemberitaan sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat ke pihak Polri terkait ketidakhadiran penyidik KPK Novel Baswedan dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
         
"Tidak hadir dengan pimpinan mengirim surat," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/2).
         
Novel rencananya diperiksa pada hari ini di Bareskrim Polri dalam kasus yang menjeratnya saat masih menjadi anggota Polda Bengkulu pada periode 1999-2005 dengan jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
        
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
         
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
         
"Permintaan untuk ditunda karena mungkin ada tugas," tambah Johan.
         
Menurut tim kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur, Novel awalnya berencana datang.
         
"Rencananya datang, tapi ada perkembangan pimpinan KPK meminta untuk tidak datang dan pimpinan KPK kabarnya sudah komunikasi ke plt Kapolri," ungkap Isnur.