Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sekda Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan Marwan Sobrie mengatakan, pembagian petak di lahan Jembatan Ogan IV Desa Tanjung Baru untuk pedagang buah, hanya bersifat sementara bukan permanen.
"Itu sifatnya sementara tidak untuk dibangun permanen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Marwan Sobrie di Baturaja, Jumat.
Dikatakannya, pembagian petak di lahan Daerah Milik Jalan (DMJ) yang sudah diketahuinya itu disiapkan untuk merelokasi pedagang buah di pinggiran jalan raya pusat kota.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan menertibkan pedagang buah liar yang kerap mangkal di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas kendaraan di tengah kota.
Dikemukakannya, pihaknya sengaja tidak memanfaatkan pasar buah di area Desa Batu Kuning, karena banyak pertimbangan sehingga memanfaatkan lahan di kawasan Jalan Ogan IV Desa Tanjung Baru menjadi pilihan sementara, sebab jaraknya masih dekat dengan pusat keramaian pasar.
Selain itu, juga untuk meminimalisir tindak kejahatan dan hal-hal yang tidak diingikan kerap terjadi di area baru tersebut.
"Selama ini tempat itu sering terjadi tindakan kejahatan dan perbuatan mesum muda-mudi pacaran. Untuk itu dengan kehadiran pasar buah ini, kita harapkan tidak terjadi lagi, karena sudah ramaig," jelasnya.
Mengenai hak pedagang yang dibebankan membayar Rp150 ribu per petak tanah seluas 3x5 meter, menurut Sekda ia belum mengetahuinya secara pasti.
Sebab, menurutnya, pendaftaran dan pengolahan lahan itu diserahkan kepada pemerintah Desa Tanjung Baru.
Ia menjelaskan, lahan ini sifatnya bukan sewa, hanya dipinjamkan sementara.
"Jadi apabila pemerintah membutuhkan lahan itu masyarakat tidak bisa menuntut," katanya,
Oleh karena itu, ia menghimbau, masyarakat yang sudah mendaftar terkait lahat tersebut, dipersilakan segera membuat lapak dan berjualan di sana dan tidak lagi menempati lokasi di pinggir jalan umum tengah kota.
Sementara, diberitakan sebelumnya warga Baturaja akhir-akhir ini dihebohkan pembagian lahan di Wilayah Jembatan Ogan IV Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Warga hanya dibebankan bayar Rp150 ribu sudah dapat memiliki hak di lahan pemerintah yang terletak di daerah milik jalan (DMJ) kawasan Jembatan Ogan IV itu dengan ukuran 3x5 meter tiap petak.
Pejabat sementara Kepala Desa Tanjung Baru, Rismalina melalui Kepala Urusan Pemerintahan, Fiknus AB menegaskan mereka tidak memperjual belikan lahan pemerintah di Daerah Milik Jalan (DMJ) itu.
"Lahan itu tidak kami perjual belikan, karena uang yang Rp150 ribu dibebankan kepada pedagang hanya untuk biaya administrasi dan pembersihan serta pemasangan patok di lahan tersebut," kata Fiknus.
Berita Terkait
Saber Pungli Pangkalpinang tindak jukir patok tarif parkir
Rabu, 12 Juni 2024 15:55 Wib
Kabupaten OKU pasang 1.500 patok tanah sukseskan Gemapatas
Jumat, 3 Februari 2023 19:49 Wib
Sumsel sasar 14 kabupaten/kota pasang 21 ribu patok tanah
Jumat, 3 Februari 2023 19:51 Wib
Menteri ATR/BPN bakal "gebuk" seluruh mafia tanah
Jumat, 3 Februari 2023 11:19 Wib
Kripto kian hancur saat stablecoin Tether anjlok di bawah patok dolar
Jumat, 13 Mei 2022 7:43 Wib
Robin patok Rp10 miliar urus perkara eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Senin, 18 Oktober 2021 16:26 Wib
Menjaga patok batas RI-Timor Leste
Kamis, 14 Oktober 2021 9:31 Wib
Diimbangi Villa, Ancelotti patok target Everton sapu bersih tiga laga sisa
Jumat, 14 Mei 2021 6:40 Wib