Logo Header Antaranews Sumsel

Polres OKU proses tersangka setubuhi pacar

Jumat, 5 Desember 2014 18:47 WIB
Image Print
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan AKBP Mulyadi menyatakan telah mengamankan tersangka RD, karena diduga telah menyetubuhi pacarnya NH sebanyak sembilan kali.

Tersangka RD (22) warga Desa Merpang Kec Runjang Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah diamankan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut di Mapolres OKU berdasarkan laporan korban, kata Kapolres AKBP Mulyadi di dampingi Kanit PPA Brigpol Yulia Safitri di Baturaja, Jumat.

Menurut Kapolres, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah senjata tajam yang diselipkan RD saat menemui korban.

Sementara, korban Nh (16) warga Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, terlihat lemas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.

Korban datang ke SPKT didampingi ibunya melaporkan pacarnya sendiri yakni, RD yang diduga telah menyetubuinya sebanyak sembilan kali.

Di hadapan petugas penyidik Polres OKU, Nh menceritakan perbuatan RD dilakukan sebanyak sembilan kali, terakhir hubungan badan itu diulangi awal Desember 2014.

Puncaknya, Jumat (05/12) pagi, tersangka juga meminta korban untuk melayani nafsunya sambil mengancam.

"Kami berdua memang sempat pacaran yakni awal pertemuan kami melalui facebook sekitar tujuh bulan lalu," katanya.

Perkenalan melalui facebook itu berlanjut tukaran nomor telepon hingga hubungan berpacaran, sampai melakukan perbuatan di luar batas normal.

"Kami melakukan hubungan badan itu di kostan. Kadang di kostan saya kemudian di kostan dia," katanya.

Hubungan keduanya sempat putus, namun, Kamis (3/12) malam, tersangka menelepon dan dari percakapan melalui telepon itu, kata Nh, meminta agar korban pulang ke kostan.

"Saat itu saya ada di kostan teman dan dia ada di kostan saya, dan meiminta saya pulang, sebab di kostan itu ada ibu dan adik saya. Tersangka mengancam bila tidak kembali ke kosan akan terjadi hal tidak diinginkan," ujar NH kepada polisi, menirukan ancaman tersangka.

Mendengar ancaman tersebut, korban menemui tersangka di depan kostan. Di sana tersangka mengutarakan maksud hatinya untuk mengajak korban berpacaran kembali dan ikut dengannya ke suatu tempat.

Melihat tersangka membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya hingga korban menolak ajakan tersangka.

Selnjutnya, tersangka diserahkan pihak keluarga korban kepada polisi, tersangka diamankan paman korban saat sedang duduk di halte simpang SMA Negeri 1, saat itu paman korban mendengar cerita korban, setelah tersangka didesak ternyata sudah menyetubuhi korban hingga sembilan kali.

Sementara, tersangka mengatakan dirinya tidak pernah mengancam korban selama melakukan hubungan badan. Mereka melakukan hubungan layaknya dilakukan suami-istri suka sama suka.

Namun akhir-akhir ini korban sudah memiliki kekasih lain sehingga hubungan keduanya putus dan takut terjadi apa-apa dengan korban, kata RD.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026