Lapas di Sumsel masih kelebihan penghuni

id kanwil kemkumham, lapas, over kapasitas, kelebihan penghuni lapas, penghuni, kelebihan, daya tampung

Lapas di Sumsel masih kelebihan penghuni

Kakanwil Kemkumham Sumsel memberi penjelasan mengenai kondisi lapas dan rutan yang hingga kini masih mengalami kelebihan penghuni. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Sebagai gambaran, berdasarkan data sekarang ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dihuni 1.000 lebih narapidana padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga Pemasyarakatan di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumatera Selatan hingga kini masih mengalami kelebihan penghuni dari kapasitas daya tampung yang tersedia hingga 100 persen lebih.

"Sebagai gambaran, berdasarkan data sekarang ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dihuni 1.000 lebih narapidana padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang," kata Kakanwil Kemkumham Sumatera Selatan, Budi Sulaksana di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini secara umum mengalami kelebihan penghuni karena ruang tahanan yang ada tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang dibina.

Selain lapas dan rutan di Palembang, beberapa tempat lainnya yang mengalami kelebihan penghuni seperti Lapas Kelas II A Lubuklinggau yang memiliki daya tampung hanya untuk 605 orang mengalami kelebihan penghuni hingga 123 persen.

Kemudian LP Kelas II Lahat yang memiliki kapasitas daya tampung hanya untuk 235 orang mengalami kelebihan penghuni hingga 140 persen, LP Kelas II Tanjungraja yang memiliki kapasitas daya tampung untuk 301 orang mengalami kelebihan penghuni hingga 200 persen.

Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Baturaja yang memiliki daya tampungnya untuk 170 orang mengalami kelebihan penghuni hingga 240 persen, Rutan Kelas II Prabumulih yang memiliki daya tampungnya untuk 150 orang mengalami kebihan penghuni hingga 180 persen.

Sedangkan lapas khusus seperti Lapas Narkoba Kelas II A Muarabeliti, yang memiliki kapasitas daya tampungnya hanya untuk 220 orang mengalami kelebihan penghuni hingga 150 persen, katanya.

Menurut dia, melihat kondisi lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel yang mencapai 20 unit itu secara umum mengalami kelebihan penghuni, pihaknya berupaya melakukan berbagai upaya agar kondisi tersebut tidak menimbulkan masalah atau keributan.

Untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, pihaknya berupaya mengoptimalkan ruang tahanan dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni dan menyelesaikan secara cepat setiap permasalahan atau keluhan warga binaan.

Selain mengoptimalkan ruang tahanan yang ada untuk melakukan pembinaan para narapidana atau warga binaan, pihaknya berupaya membangun beberapa lapas dan rutan baru, kata Budi.