Jakarta (ANTARA Sumsel) - Biaya pemeriksaan kesehatan satu bakal calon presiden dan cawapres menghabiskan anggaran masing-masing Rp75 juta atas satu pasangan sebesar Rp150 juta, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Minggu.
"Biaya pemeriksaan kesehatan untuk satu orang bakal calon itu Rp75 juta, jadi kalau ada dua orang, bakal capres dan cawapres, berarti Rp150 juta," kata Ferry.
Biaya tersebut, selain untuk tes kesehatan bakal pasangan calon, juga termasuk menyewa seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan di rumah sakit selama tes berlangsung.
"Rumah Sakit itu nanti hanya diperuntukkan bagi bakal pasangan capres dan cawapres, pasien umum tidak diperkenankan memeriksakan diri selama proses tes kesehatan itu berlangsung. Jadi biaya itu semacam untuk mengganti rugi kepada rumah sakit karena tidak menerima pasien umum selama itu," jelas Ferry.
Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan sehari setelah bakal pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas administrasi ke KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta pusat.
"Jika bakal pasangan capres dan cawapres itu mendaftarkan diri hari ini, maka besok (Senin, 19/5) mereka harus tes kesehatan di rumah sakit," tambahnya.
Proses tes kesehatan sendiri diperkirakan memakan waktu selama tujuh jam untuk satu pasangan capres dan cawapres.
Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Hasil pertemuan kami dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemarin menghasilkan rekomendasi RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik.
Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan diumumkan bersamaan dengan kelengkapan berkas administrasi persyaratan bakal pasangan calon pada 31 Mei.
Apabila salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sehat, baik secara jasmani maupun rohani, maka parpol dapat mengajukan pengganti calon tersebut.
"Kalau dalam proses tes kesehatan ada yang tidak memenuhi syarat, maka bisa diusulkan calon penggantinya," ujar Husni.
Hingga Minggu siang, belum ada parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres untuk perhelatan Pilpres pada 9 Juli mendatang.
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib