Polisi amankan 8,04 ton monasit di Bangka Tengah

id bijih timah, polisi amankan monasit, polres bangka tengah

Polisi amankan 8,04 ton monasit di Bangka Tengah

Ilustrasi - Tambang timah (FOTO ANTARA)

Koba  (ANTARA Sumsel) -  Jajaran Kepolisian Resort Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengamankan sebanyak 8,04 ton monasit atau sisa hasil olahan bijih timah yang dicuri dari lahan milik PT Koba Tin.

"Penangkapan Senin (14/4) di  kawasan milik PT Koba Tin, kami juga mengamankan lima pelaku," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kasat Reskrim AKP S Sopian di Koba,  Rabu.

Kelima pelaku yang diamankan yaitu Jupriono (40) warga Simpang Perlang, Mazani (24) warga Nibung, Rusdi (31) warga Nibung,  Surahman (32) warga Kecamatan Riau Silip dan  Suprianto (32) warga Sungailiat.

"Lima pelaku kami tangkap di dua tempat dan waktu berbeda, awalnya kami menangkap Jupriono, Mazani dan Rusdi di kawasan Gomban saat mengangkut karung yang berisi monasit sebanyak tujuh ton," ujarnya.

Ia mengatakan, monasit tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh pelaku dan baru kemudian diangkut dengan menggunakan mobil, namun pelaku sudah dicegat polisi sebelum barang diangkut.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap dua belaku lainnnya yang tidak jauh dari penangkapan pertama, dua pelaku ditangkap saat memasukan karung berisi monasit ke dalam mobil avanza," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam penangkapan kedua tersebut anggota berhasil mengamankan sebanyak 1,04 ton monasit yang akan diangkut menggunakan mobil avanza dan semua barang bukti beserta lima pelaku diamankan di Polres.

"Saat ini barang bukti sebanyak 8,04 ton monasit, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil avanza sudah diamankan di Polres Bangka Tengah, sementara pelaku sedang dilakukan introgasi untuk pengembangan kasus," ujarnya.

Ia menyatakan, hingga sekarang belum diketahui 8,04 ton monasit itu bakal dijual kemana karena lima pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara," katanya.