Penerbitan paspor TKI di Imigrasi Palembang sedikit

id pspor, paspor tki, penerbitan paspor, penerbitan paspor tki, penerbitan paspor tki sedikit

Penerbitan paspor TKI di Imigrasi Palembang sedikit

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Permintaan pembuatan paspor khusus TKI di Palembang ini relatif sedikit bila dibandingkan dengan kota-kota besar di Pulau Jawa...
Palembang (ANTARA) - Penerbitan paspor khusus tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Provinsi Sumatera Selatan masih sedikit rata-rata hanya puluhan paspor diterbitkan setiap bulannya.

"Permintaan pembuatan paspor khusus TKI di Palembang ini relatif sedikit bila dibandingkan dengan kota-kota besar di Pulau Jawa, dalam sepekannya kami hanya menerima beberapa orang yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor khusus tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I setempat, Bogi Widiantoro di Palembang, Jumat.

Menurut dia, Kota Palembang dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumsel bukan sebagai daerah basis pemasok TKI ke luar negeri, sehingga permohonan pembuatan paspor khusus tersebut tidak banyak seperti di kantor Imigrasi yang lain.

Loket pelayanan penerimaan berkas permohonan pembuatan paspor khusus TKI di Kantor Imigrasi Palembang setiap harinya nampak sepi, padahal di daerah lain terjadi antrean yang cukup panjang.

Petugas loket pelayanan paspor khusus TKI di daerah lain setiap harinya umumnya disibukkan melayani permohonan pembuatan paspor khusus tersebut, berkas yang masuk bisa mencapai puluhan bahkan ratusan, sedangkan di Palembang masih sedikit.

Karena itu, petugas loket pelayanannya diberdayakan untuk mengurus permohonan paspor umum dan dokumen keimigrasian lainnya, seperti penerbitan kartu izin tinggal tetap terbatas (Kitas) bagi orang asing, ujarnya lagi.

Bogi menjelaskan, untuk mendapatkan paspor khusus TKI, selain persyaratan umum seperti akta kelahiran, ijazah, dan KTP, juga harus melengkapi persyaratan tambahan di antaranya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Jika semua persyaratan yang ditetapkan tersebut dinyatakan lengkap, berkas permohonan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan paspornya bisa diterbitkan maksimal empat hari kerja.

Sedangkan mengenai biaya pembuatan paspor hingga sekarang masih berlaku tarif lama, yakni sebesar Rp255.000 per orang untuk paspor berisi 48 halaman, dan paspor 24 halaman dikenakan biaya administrasi sebesar Rp155.000 per orang, kata Bogi lagi.