
Disnakertras Musirawas imbau perusahaan terapkan K3

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mengimbau seluruh perusahaan di wilayah itu mulai 2014 wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pengamanan tenaga kerjanya.
Selama ini sebagian besar prusahaan yang menanamkan investasinya di wilayah itu belum menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga banyak masalah, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas Supriyadi, Senin.
"Kami secara berkesinambungan akan terus mendesak perusahaan untuk melakukan audit sistem manejemen K3, terutama perusahaan yang memiliki tenaga kerja diatas 1.000 orang," katanya.
Akibat masih rendahnya penerapan program K3 itu, Disnakertrans menerima puluhan laporan kecelakaan tenaga kerja setiap bulan, terutama perusahaan perkebunan.
Meskipun belum ada buruh menderita cacat permanen atau meninggal dunia, namun hal itu perlu diantisepasi karena pekerja perkebunan sangat rawan akan kecelakaan kerja.
Untuk menekan angka kecelakaan tenaga kerja itu, para perusahaan diwajibkan menerapkan penggunaan Alat Pengaman Diri (APD), khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Ia menjelaskan pada 2013 ada 780 kasus kecelakaan kerja, namun tidak ada menelan korban jiwa atau cacat permanen, dengan demikian seluruh perusahaan mulai 2014 wajib menerapkan program K3 tersebut, ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Musirawas Anik Wijayanti mengatakan, untuk menekan kasus kecelakaan kerja tersebut sudah disiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang penempatan tenaga kerja dan laporan tenaga kerja.
Sekarang raperda itu sudah diajukan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musirawas, dengan harapan pemerintah daerah cepat mengeluarkan raperda tersebut.
Karena hingga saat ini banyak perusahaan di daerah itu belum dan tidak melaporkan jumlah tenaga kerjanya secara transparan, sehingga bisa merugikan tenaga kerja tetap maupun yang berstatus masih buruh harian.
Dengan adanya peraturan daerah diharapkan seluruh perusahaan mengikuti ketentuan yang didalamnya, bila melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai apa yang tertuang dalam Raperda tersebut, ujarnya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
