Warga Palembang sambut gembira perpanjangan pelaporan SPT

id djp, ditjen pajak, e-filing, e filing, spt, perpanjang waktu pelaporan, spt tahunan, pph, pajak penghasilan

Warga Palembang sambut gembira perpanjangan pelaporan SPT

Wajip pajak di Palembang antre melaporkan SPT Tahunan PPh. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Pada prinsipnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyambut gembira pengumuman Direktorat Jenderal Pajak mengundur batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 melalui e-filing.
   
"Saya mendengar hari ini ada pengumuman bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan fasilitas e-filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda," ujar salah satu wajib pajak Rosmaidar yang berprofesi sebagai dosen di Palembang, Jumat.
   
Menurut dia, sekarang ini dirinya belum sempat menyiapkan data laporan SPT Tahunan PPh karena memiliki berbagai kesibukan pekerjaan dan urusan rumah tangga.
   
Sesuai ketentuan sebelumnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk WPOP pada akhir Maret 2014, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) ditutup akhir April 204.
   
Dengan kondisi kesibukan pada Maret ini, sebelumnya pasrah telat melaporkan pajak tahunannya dan siap menerima sanksi berupa denda materi sebesar Rp100.000.
   
Namun setelah melihat pengumuman Direktorat Jenderal Pajak melalui media online pada hari ini Jumat (28/3), berupaya memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pelaporan melalui fasilitas pelaporan elekronik (e-filing), katanya,
   
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara menyebutkan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
  
Keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
   
Dengan demikian, bagi WPOP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014, tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.
   
"Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," ujar Kismantoro.