Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang Tabrani mengatakan revisi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) mal dan hotel di kawasan "Palembang Icon" belum selesai.
"Revisi Amdal tersebut masih dalam proses sehingga penyelesaian proyek mal dan hotel itu tergantung dengan hasil perubahan yang diajukan pengembang terkait dengan analisa mengenai dampak lingkungan," katanya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, idealnya, memang pengurusan Amdal selesai sebelum proyek dilaksanakan.
Namun, karena pembangunan mal dan hotel tersebut sempat bermasalah maka diwajibkan membuat revisi Amdal.
Ia mengatakan, Amdal menjadi salah satu dokumen penting dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan skala besar.
Bukan hanya mal dan hotel tetapi perumahan juga wajib menyediakan Amdal.
Dia menjelaskan, komitmen pengembang terhadap lingkungan sangat penting untuk keberlangsungan kota yang hijau dan bebas polusi atau pencemaran.
Amdal menjadi salah satu bentuk ketegasan pemerintah terhadap pengembang agar mematuhi ketentuan menjaga lingkungan.
Sebelumnya, tim dari Dinas Tata Kota Palembang menghentikan pembangunan fasilitas instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) karena tidak sesuai dengan gambar pengajuan izin mendirikan bangunan.
"Pengembang telah memproses revisi IMB yang sesuai dengan rencana pembangunan gedung karena tidak ada toleransi bagi mereka ketika menyalahi ketentuan," kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini.
Berita Terkait
Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 13:02 Wib
Rupiah menguat setelah revisi data PDB AS kuartal III-2023
Jumat, 22 Desember 2023 16:25 Wib
Rupiah diperkirakan melemah setelah revisi data PDB AS lebih tinggi
Kamis, 30 November 2023 11:53 Wib
Sejumlah perwakilan kepala desa temui Jokowi bahas revisi UU Desa
Selasa, 7 November 2023 15:44 Wib
Kemendag ungkap proses revisi aturan perdagangan online
Jumat, 22 September 2023 17:54 Wib
Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru
Rabu, 30 Agustus 2023 14:08 Wib
Ini tanggapan Presiden soal wacana revisi UU Peradilan Militer
Selasa, 8 Agustus 2023 12:34 Wib