Balmon Palembang tertibkan radio gelap jelang Pemilu

id balmon, spektrum frekuensi, radio ilegal, tertibkan, penertiban, radio amatir gelap

Balmon Palembang tertibkan radio gelap jelang Pemilu

Tim Balmon mengecek siaran radio gelap atau ilegal sebelum melakukan tindakan penertiban. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/14)

...Beberapa pekan terakhir banyak pengaduan dari masyarakat adanya stasiun radio ilegal mengudara sehingga perlu peningkatan operasi penertiban...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan penertiban radio yang tidak memiliki izin atau ilegal menjelang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014.

"Beberapa pekan terakhir banyak pengaduan dari masyarakat adanya stasiun radio gelap atau ilegal mengudara sehingga perlu peningkatan operasi penertiban," kata pejabat Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Kota Palembang Sutarno di Palembang, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan merupakan ranah publik. Oleh karena itu, harus dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan masyarakat luas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak dan berpihak terhadap calon anggota legislatif dari partai politik tertentu, kata dia, akan merugikan peserta pemilu lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan monitoring seluruh frekuensi radio dan jika ditemukan ada siaran yang dilakukan oleh stasiun radio yang tidak memiliki izin akan dilakukan penertiban.

Penertiban yang dilakukan terhadap stasiun radio yang tidak memiliki izin resmi itu sesuai dengan wewenang pihaknya berupa tindakan penyitaan seluruh peralatan yang digunakan untuk penyiaran, sedangkan pelanggaran hukum lainnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian, katanya.

Menurut dia, untuk melakukan penertiban tersebut diharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan informasi mengenai kegiatan penyiaran dan lokasi stasiun radio ilegal itu.

Selain dukungan masyarakat, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Sumsel.

Melalui kerja sama dengan berbagai pihak tersebut, diharapkan seluruh siaran radio ilegal atau gelap itu dapat ditertibkan dan pelakunya bisa ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, ujar Sutarno.