BLH buat draft peraturan wali kota terkait pencemaran

id perwali, peraturan wali kota masalah pencemaran

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang Tabrani mengatakan pihaknya sedang membuat draft peraturan wali kota (perwali) tentang pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran.

"Perwali tersebut akan mewadahi masyarakat yang melaporkan pencemaran lingkungan termasuk sanksi bagi pelaku," katanya, di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, dengan diterbitkannya perwali tersebut nantinya akan membuat jera pelaku pencemaran.

Masyarakat pun lebih mudah mengakses laporan karena telah diatur dalam perwali.

Ia mengatakan, sampai kini pencemaran akibat perumahan dan ruko yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah dan instalasi pengelolaan air limbah dilaporkan masyarakat hampir tiap pekan.

Laporan tersebut langsung disampaikan ke BLH untuk kemudian ditindakanjuti dengan memverifikasi laporan.

Dia menjelaskan, belum adanya wadah khusus yang dapat diakses masyarakat dalam melaporkan pencemaran menyebabkan kebingungan warga.

Karena itu, pihaknya optimistis dengan terbitnya perwali yang kini dalam proses pembuatan draft akan mengurangi masalah pencemaran.

Tabrani menambahkan, perang terhadap pencemaran menjadi salah satu konsentrasi pemkot setempat.

Dengan target mampu mengurangi masalah lingkungan dan kota menjadi bersih, hijau dan berudara bebas polusi.