Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota
Palembang Tabrani mengatakan pihaknya sedang membuat draft peraturan
wali kota (perwali) tentang pengaduan masyarakat terkait dengan
pencemaran.
"Perwali tersebut akan mewadahi masyarakat yang melaporkan
pencemaran lingkungan termasuk sanksi bagi pelaku," katanya, di
Palembang, Sabtu.
Menurut dia, dengan diterbitkannya perwali tersebut nantinya akan membuat jera pelaku pencemaran.
Masyarakat pun lebih mudah mengakses laporan karena telah diatur dalam perwali.
Ia mengatakan, sampai kini pencemaran akibat perumahan dan ruko
yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah dan instalasi pengelolaan
air limbah dilaporkan masyarakat hampir tiap pekan.
Laporan tersebut langsung disampaikan ke BLH untuk kemudian ditindakanjuti dengan memverifikasi laporan.
Dia menjelaskan, belum adanya wadah khusus yang dapat diakses
masyarakat dalam melaporkan pencemaran menyebabkan kebingungan warga.
Karena itu, pihaknya optimistis dengan terbitnya perwali yang kini
dalam proses pembuatan draft akan mengurangi masalah pencemaran.
Tabrani menambahkan, perang terhadap pencemaran menjadi salah satu konsentrasi pemkot setempat.
Dengan target mampu mengurangi masalah lingkungan dan kota menjadi bersih, hijau dan berudara bebas polusi.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang perundang-undangan
Rabu, 21 Februari 2024 14:28 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
Kilang Pertamina Plaju terapkan Peraturan BNPT jaga objek vital
Selasa, 19 Desember 2023 19:43 Wib
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Sabtu, 11 November 2023 9:20 Wib
Polres OKU jadikan perumahan KPR Kampung Tertib Berlalulintas
Selasa, 31 Oktober 2023 16:03 Wib
Kemenkumham Sumsel implementasikan aturan 'golden visa'
Jumat, 20 Oktober 2023 22:31 Wib
Ingat ini sebelum konsumen membeli motor rakit
Senin, 9 Oktober 2023 22:09 Wib