Bupati OKU ditahan Kejaksaan terkait korupsi Bansos

id yulius nawawi, bupati oku ditahan kejaksaan

Bupati OKU ditahan Kejaksaan terkait korupsi Bansos

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi dibawa dari kantor Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo, Palembang, Selasa. Kejati memutuskan penahanan terhadap tersangka. (Foto Antarasumsel.co

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi dan Mantan Bupati Eddy Yusuf resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu, karena terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.
    
Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf usai diperiksa hampir dua jam di Kejati Sumsel langsung dibawa menuju rumah tahanan Pakjo Palembang.
    
Penahanan tersebut, menyusul sehari belumnya pihak penyidik Polda melimpahkan berkas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tersangka Yulius Nawawi (sekarang Bupati OKU) dan Eddy Yusuf juga mantan Wakil Gubernur Sumsel ke Kejaksaan Tinggi setempat di Palembang, Rabu.

Sementara, pengacara Eddy Yusuf, Henri kepada wartawan membenarkan kliennya ditahan karena ada dugaan korupsi kasus dana bansos Pemkab OKU.

Menurut dia, hasil pemeriksaan pihak Kejati Sumsel  keduanya akan ditahan selama 20 hari, namun pihaknya belum menerima surat bukti penahan tersebut.

Eddy Yusuf sendiri ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013 setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa yang telah menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.

Sebelumnya, keduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa kesalahan, di antaranya, proposal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi kemasyarakatan.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan menghadiri sejumlah acara di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.

Dua terdakwa yakni Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) menyatakan pengajuan dana bantuan sosial itu untuk keperluan Eddy Yusuf (saat kejadian menjabat Bupati OKU) bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008.

Sementara, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU, dan beralih menjadi bupati karena Eddy Yusuf menang dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2008.

Berdasarkan catatan Antara, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkab OKU itu sudah berlangsung lama, dan baru sekarang ada kejelasan.(KR-DLY/U005/M033)