Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 814 unit baliho dan spanduk milik calon legislatif di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Polres setempat.
Ketua Panwascam Baturaja Barat, Hendro di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa ratusan baliho dan spanduk itu ditertibkan, karena dipasang di zona terlarang yakni trotoar, tiang listrik, jalan protokol, serta persimpangan jalan.
Menurut dia, penertiban itu sendiri direncanakan dilakukan selama tiga hari yakni 14-16 Februari 2014.
"Rencananya penertiban akan dilakukan selama tiga hari, tetapi karena atribut kampanye sudah dibersihkan semua, akhirnya jadwal penertibannya hanya dua hari saja," tegasnya.(E Permana)
Berita Terkait
KAI Palembang kosongkan rumah dinas yang ditempati warga tanpa perjanjian
Jumat, 1 Maret 2024 6:46 Wib
Bawaslu Sumsel targetkan H-1 semua APK bersih diturunkan
Senin, 12 Februari 2024 23:41 Wib
Bawaslu OKU: Sejumlah peserta pemilu di OKU turunkan APK sendiri
Minggu, 11 Februari 2024 21:32 Wib
Bawaslu larang warga ambil APK kampanye saat masa tenang
Rabu, 7 Februari 2024 16:18 Wib
Bawaslu OKU cabut APK yang dipaku di pohon
Minggu, 21 Januari 2024 17:48 Wib
Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan
Sabtu, 13 Januari 2024 5:46 Wib
Satpol PP: Penertiban APK di Palembang sampai hari pencoblosan
Rabu, 6 Desember 2023 13:37 Wib
Bawaslu Palembang tertibkan ratusan APK yang langgar aturan
Senin, 6 November 2023 20:45 Wib